Telkom vs Netflix: Tidak Ada Monopoli, Tapi...

Kamis, 29/04/2021 17:30 WIB
Sidang Majelis KPPU (Foto: Humas KPPU)

Sidang Majelis KPPU (Foto: Humas KPPU)

law-justice.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memutuskan perkara dugaan monopoli yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Telekomunikasi Seluler terkait pemblokiran layanan video on demand atau VoD Netflix. Tidak terjadi pelanggaran persaingan usaha, namun ada tindakan diskriminasi sehingga regulasi tentang VoD perlu diatur.

"Tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara Dugaan Praktik Diskriminasi PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler terhadap Netflix terkait Penyediaan Layanan Akses Internet Provider," kata Deswin Nur, Kepala Biro
Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama.

Penyidikan terkait perkara tersebut sudah dimulai sejak awal tahun 2020. KPPU melakukan inisiatif penyidikan karena mendapat laporan bahwa PT Telkom dan PT Telkom Seluler telah memblokir layan VoD Netflix untuk para pelanggan mereka. Telkom menuding Netflix telah membagikan konten negatif. Tindakan tersebut menuai kritikan karena PT Telkom ternyata juga memiliki layanan serupa, sehingga ada potensi monopoli usaha dan disrkriminasi terhadapa layanan Netflix.

"Dalam hal tersebut, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perlakuan berbeda atau diskriminasi oleh para Terlapor antara Netflix dengan penyedia Subscription Based Video On Demand (SVOD) lain. Namun demikian, Majelis Komisi juga menemukan bahwa pemblokiran tersebut tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat," ujar Deswin.

Salah satu alasan KPPU tidak menetapkannya sebagai pelanggaran pelaku usaha karena tindakan tersebut dilakukan untuk menghindarkan dari kemungkinan dikenakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tidak adanya kerugian yang dialami Netflix, dan konsumen masih bisa memiliki pilihan untuk melihat layanan Netflix melalui penyedia lainnya.

"Namun KPPU menyarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuat regulasi atau peraturan mengenai Over The Top yang antara lain meliputi Advertising-Based Video on Demand (AVOD), Transactional Video On Demand (TVOD), dan Subscription Based Video On Demand (SVOD), mengingat hingga saat ini belum ada aturan mengenai Over The Top padahal menggunakan infrastruktur jaringan Internet Service Provider (ISP) dan terus tumbuh secara signifikan," kata Deswin.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar