Pejabat Dinas Pendidikan Jakbar Beli Vila Pakai Dana Bos Rp700 Juta

Rabu, 28/04/2021 21:14 WIB
Staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat pakai Dana BOS untuk beli vila (Republika)

Staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat pakai Dana BOS untuk beli vila (Republika)

law-justice.co - Penggunaan dana BOS kembali diselewengkan oleh oknum di Dinas Pendidikan. Seperti yang terjadi di Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, dimana salah satu stafnya berinisial MF diketahui menggunakan uang hasil korupsi dana BOS dan BOP SMKN 53 untuk membeli bangunan vila.

Dijelaskan Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, uang yang diperoleh MF merupakan komisi dari Kepala SMK 53 Jakarta Barat berinisial W karena berhasil mencairkan uang dari aplikasi SIAP BOS dan BOP.

"Kalau dari hitungan kasar kami, MF dapat keuntungan Rp 700 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi beli vila, dan lain-lain," kata Dwi Agus Arfianto di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Berbeda dengan MF, W lebih memilih membelanjakan hasil korupsinya untuk keperluan sekolah. Salah satunya dialirkan untuk menambah tunjangan guru yang tentunya menyalahi aturan.

"W atas kebijakan dia berikan akses password dan token ke MF untuk cairkan dana kas BOP dan BOS. Uang itu digunakan untuk keperluan sekolah yang tidak sesuai, salah satunya tambah tunjangan kinerja guru-guru," jelas Dwi.

Selain itu, W juga mendapatkan komisi Rp 15 juta dari setiap pencairan dana BOS. W dan MF sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Barat terkait dugaan korupsi dana BOS dan BOP Tahun 2018 sebesar Rp 7,8 miliar.

Namun keduanya belum ditahan, karena Kejari Jakarta Barat masih menunggu rekomendasi dan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Akibat perbuatannya, W dan MF bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar