Prof. Dr. Suteki, SH.MHum

Advokat Progresif Dalam Pemberian Bantuan Hukum Kasus Munarman

Rabu, 28/04/2021 12:30 WIB
Ilustrasi timbangan yang dibawa dewi keadilan (Seruji)

Ilustrasi timbangan yang dibawa dewi keadilan (Seruji)

law-justice.co - Heboh lagi dunia hukum dan politik Indonesia menyusul PENANGKAPAN Munarman, S.H., yang dikenal bukan hanya sebagai eks Sekum FPI, tetapi juga memiliki Profesi Advokat yang disebut sebagai `Officium Nobile` (Pekerjaan Yang Terhormat).

Sebagai ahli Hukum dan Masyarakat, saya menyayangkan proses penangkapan terhadap Munarman yang kalau dikaji dari hukum acara pidana patut diduga terdapat ketidakpatuhan aparat meski saya tahu TIndak Pidana Terorisme yang dituduhkan kepada Munarman itu merupakan TP Extraordinary Crime. Intinya, ketika masih menjadi TERDUGA, sebaiknya Aparat Penegak Hukum menempuh jalur ordinary, yakni melalui pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diwajibkan oleh MK melalui Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Penetapan Tersangka apalagi disertai dengan penangkapan dan penahanan tanpa pemeriksaan terhadap Munarman jelas tidak sesuai dengan hukum. Polisi tidak mematuhi Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Putusan MK itu menegaskan bahwa Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya.

Saya sepakat dengan Ahmad Khozinudin yang menyatakan bahwa terlepas apakah dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Rekan Advokat Munarman, S.H. terbukti atau tidak, semestinya kepolisian tidak mengambil opsi melakukan penangkapan. UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme, tidak mewajibkan penyidik melalui Densus 88 melakukan penangkapan. Hal ini berarti prosedur acara pidana (due process of law) yang diatur dalam KUHAP masih berlaku dan dapat dijalankan. Sesuai dengan Putusan MK No. 21 Tahun 2014 alangkah baiknya, jika proses hukum terhadap Advokat Munarman, S.H. didahului dengan proses pemanggilan mengingat ia memiliki alamat yang jelas, memiliki reputasi dalam dunia advokasi dan penegakan keadilan, lama malang melintang sebagai Advokat pembela publik. Oleh karena itu terkesan aneh jika dirinya yang berstatus Advokat---yang juga sebagai penegak hukum----diperlakukan secara tidak terhormat.

Saya menilai Munarman, S.H. itu sebagai advokat yang progresif karena berani membela kebenaran dan keadilan secara lugas memiliki karakter "braveness" and "vigilante". Bukan advokat yang berprinsip MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG BAYAR. Namun, sayang sekali karakter progresifnya sebagai advokat penegak hukum seringkali dilemahkan dengan substansi hukum (UU) dan pelaksanaannya yang ditengarai sangat represif yang sering mengatasnamakan "serba harga mati".

Tiga ideologi besar dunia (liberalisme, sosialisme-komunis dan Islam) yang mem-back up sistem pemerintahan negara pun---termasuk sistem hukumnya--- akhirnya akan terus bersaing menembus kejumudan di antara mereka. Tidak ada yg abadi kecuali ketidakabadian itu sendiri. Tidak ada harga mati kecuali kematian itu sendiri. Dengan demikian hidup itu mesti progresif, bukan pasif apalagi regresif. Jadi sesungguhnya, adakah harga mati itu, kepastian yang tiada dapat ditawar?

Harga mati itu sebuah sistem yang sebenarnya bertentangan dengan hukum alam yg panthareih! Bila suatu sitem hukum bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum alam, maka dapat diprediksikan hukum itu akan melahirkan banyak ketidakadilan dalam penegakkannya. Sistem hukum manusia dengan demikian tidak boleh bertentangan dengan hukum alam dan dengan demikian sistem hukum itu hendaknya PROGRESIF.

Ada yang menarik dari sekian pendapat tentang hukum progresif, yakni tentang pertanyaan “hukum progresif: apanya yang progresif”? Apakah mungkin hukum itu progresif? Bukan hukumnya yang progresif tetapi penegakan hukumnya kan?” Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu kita kembali kepada ontologi hukum progresif. Dari aspek ontologi, konsep tentang hukum dalam hukum progresif dimaknai sebagai “not only rules and logic but also behavior”.

Jadi, yang progresif itu bukan hanya persoalan penegakannya (behavior) tetapi juga materi/substansi (rules) termasuk cara menggunakan logika (logic) hukumnya. Sejak UU Kekuasaan kehakiman 1970 ada, materi hukum sudah progresif, memberikan ruang kepada hakim untuk tidak tepaku pada bunyi undang-undang, melainkan diwajibkan juga untuk menggali nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Hal itu terus diusung hingga UU Kekuasaan terbaru yaitu UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 5 ayat (1).

Selanjutnya tengoklah UU tentang Kepolisian NRI (UU No 2 Tahun 2002, Pasal 18 (1) menyebutkan bagaimana polisi diperbolehkan untuk melakukan tindakan hukum atas pertimbangan ‘penilaian sendiri’ demi kepentingan umum, belum lagi UU tentang Sistem Peradilan Anak, yang justru memberikan ruang untuk dilakukan diversi dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan anak. Hal tersebut membuktikan bahwa hukum dalam arti peraturan perundang-undangan pun dapat bersifat progresif, bukan hanya penegak dan proses penegakannya.

Sesuai dengan Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam proses penegakan hukum di Indonesia, seringkali ditemukan anomali. Anomali itu bisa berupa misteri dalam pencarian keadilan. Irsyad Thamrin mengatakan ada misteri yang harus dipecahkan karena hingga kini kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum masih rendah. Menurut Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta itu, ada lima misteri yang harus dipecahkan, yakni:

(1) Misteri informasi yang hilang,
(2) Misteri keadilan,
(3) Misteri kepekaan politik,
(4) Misteri kegagalan reformasi hukum.

Untuk mengurai misteri itu dibutuhkan hukum yang tidak konvesional lagi serta dibutuhkan keberanian untuk menjadi mujahid (pejuang kebenaran dan keadilan) melalui rule breaking. Hukum progresif merupakan salah satu jawaban atas pemecahan misteri itu. Mengapa? Hukum progresif menerobos kejumudan (kekakuan) berpikir, hukum progresif memandang manusia lebih tinggi dibanding hukum buatan manusia. Hukum progresif diabadikan untuk manusia, bukan hukum untuk hukum apalagi manusia untuk hukum. Pertanyaannya, bagaimana advokat mengejawantahkan hukum progresif dalam kehidupan profesionalnya?

Advokat dapat memaknainya di level gerakan. Advokat memaknai hukum profesif di ranah praktek penelitian hukum, pembelaan terhadap kasus-kasus. Terutama membela kepentingan masyarakat miskin yang banyak tak tertangani. Tinggal bagaimana membangun spirit pembelaan terhadap masyarakat miskin itu. Memahami hukum progresif membawa advokat melakukan pembelaan atas kasus-kasus kaum marjinal, melakukan terobosan-terobosan hukum dalam pembelaan itu. Orang yang tidak mampu seharusnya tidak menerima hambatan; dan sebaliknya perlu difasilitasi advokat agar memperoleh sumberdaya hukum yang sama dengan orang kaya atau berkuasa.

Salah satu media yang paling tepat untuk mengejawantahkan hukum progresif dalam penegakan hukum kita adalah melalui pemberian bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan oleh advokat, cara yang ditempuh dapat berupa: Pemberian Bantuan Hukum Struktural.

Dalam buku Bantuan Hukum di Indonesia, Adnan Buyung pernah menulis tentang rumusan bantuan hukum struktural untuk diterapkan di Tanah Air. Bantuan hukum ini merupakan pergeseran paradigma di kalangan hukum, yang saat itu menganggap bantuan hukum kepada rakyat kecil atau tertindas sebagai bentuk amal atau charity, dan dilakukan oleh individu. Dalam konsep bantuan hukum struktural, bantuan hukum yang tadinya dilakukan oleh individu kemudian mengalami pergeseran, dan dilakukan oleh sebuah lembaga.

Bantuan hukum tidak lagi didapatkan sebagai bagian dari amal suatu individu, tetapi menjadi hak yang harus didapatkan warga negara, terutama rakyat kecil. Karena itu, LBH didirikan untuk menjamin pelaksanaan bantuan hukum struktural.

Melalui bantuan hukum struktural, advokat dapat melakukan pendekatan hukum progresif. Advokat dituntut mampu mengkombinasikan antara hukum, nilai keadilan, pendekatan ke masyarakat, pengorganisasian, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Semua itu digunakan advokat dalam ranah pembelaan hukum. Hal inilah yang diharapkan mampu menginisiasi para advokat bertindak sebagai penegak hukum progresif.

Para advokat sudah saatnya untuk mengubah mindset untuk berprinsip: MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG BAYAR. Prinsip ini harus diingsut menjadi: MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG BENAR. Marc Galanter pernah mensinyalir adanya advokat “hitam” yang pekerjaannya sering melakukan pembelaan kepada siapapun yang penting membayar cukup apalagi lebih. Para advokat ini sudah kehilangan idealisme dan kemanusiaannya. Pelayanan hukum sudah berubah menjadi produk jasa yang dijual. Para klien diharuskan membayar (charged) sesuai dengan waktu (the fraction of the hour) yang digunakan oleh para lawyer untuk melayani kliennya. Galanter mengatakan dalam bahasa sindiran:

“A GOOD LAWYER IS LIKE A GOOD PROSTITUTE” If the price is right, you warm up your client..” Apakah Anda mau menjadi advokat model seperti itu? Kita seharusnya jangan membiarkan terjatuh dalam praksis kepengacaraan seperti yang dikritik Galanter tersebut. Moral konstitusi kita menjujung tinggi “kemanusiaan yang adil dan beradab” yang tentu saja kandungan moral tersebut dikehendaki untuk menyebar ke seluruh bidang dan pekerjaan di negeri ini termasuk bidang peradilan, include di dalamnya adalah dunia advokat. Konstitusi kita memberikan amanat agar peradilan di Indonesia lebih berjalan di sisi idealism, seperti menolong orang susah, daripada menajalankannya sebagai tempat mencari untung.

Menjadi sebuah tantangan baru bagi rekan sejawat Munarman untuk saling peduli terhadap nasib buruk rekan lain dengan cara memberikan bantuan hukum kepada Munarman, terlepas salah atau benar Munarman pada akhirnya. Jangan pernah berpikir bahwa ketika ada tikus putih yang ditangkap kucing di antara ribuan tikus hitam akan membuat Anda berpikir bahwa tikus berwarna hitam akan selamat hingga akhir. Maka, para advokat mesti ada dalam satu barisan ADVOKAT PROGRESIF untuk bersama-sama menegakkan kebenaran dan keadilan khususnya terkait dengan kasus Munarman, S.H. ini. Sebaiknya "orang hukum" terus mendorong agar penegakan hukum di negeri ini dijalankan dengan ILMU HUKUM bukan "ILMU AMPLOP". Amplop-amplop itu sungguh bisa membuat bifurkasi hukum, bahkan akan terjadi keadaan: IMANUHUM FI AMPLOFIHIM".

Terus majulah penegak hukum progresif!

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar