Ahmad Khozinudin, Advokat

Munarman Ditangkap, Politik Bumi Hangus FPI & Gerakan Islam Lainnya?

Rabu, 28/04/2021 10:19 WIB
Direktur An Nashr Institute, Munarman (net)

Direktur An Nashr Institute, Munarman (net)

law-justice.co - Sore kemarin (Selasa, 27/4) penulis mendapatkan kabar Densus 88 menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang juga Seorang Advokat, H. Munarman, SH.

Dari keterangan yang dikonfirmasi Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono, Munarman ditangkap terkait tindak pidana terorisme.

"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," Demikian, ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Munarman, Sugito Atmo Prawiro mengatakan kliennya tak terlibat tindak pidana terorisme sebagaimana tudingan Polri. Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, di kediamannya, Tangerang Selatan, Banten.

"Menurut saya tak pernah ada Munarman terlibat kasus terorisme. Saya enngak tahu ada maksud apa sehingga Munarman ditangkap," kata Sugito.

Munarman, Lama Ditarget Polisi

Sebelumnya, sejumlah petinggi FPI telah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kepolisian. Selain Habib Rizieq Shihab (HRS), ada Haris Ubaidillah (ketua panitia akad nikah), Ali Alwi Alatas (sekretaris panitia), Idrus (kepala seksi acara), Maman Suryadi (Panglima Laskar FPI), dan Ahmad Shabri Lubis (Ketua Umum DPP FPI dan penanggung jawab acara) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Meskipun dalam kasus HRS juga dikenakan pasal 160 KUHP dan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, kasus Munarman lebih didramatisir lagi.

Mengingat, Munarman ditangkap oleh densus 88 dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

UU terorisme adalah UU paling represif, mengenal nomenklatur Terduga yang didalam KUHAP tidak dikenal. Bahkan, hanya dengan dengan status Terduga kepolisian bisa menahan seseorang hingga 14 hari dan bisa ditambah hingga 21 hari (pasal 28 UU terorisme).

Untuk status Tersangka, penyidik dapat menggunakan UU terorisme untuk menahan tersangka selama 120 hari dan dapat ditambah 60 hari sehingga totalnya 180 hari (pasal 25 UU terorisme).

Padahal, dalam KUHAP kewenangan penyidik menahan tersangka hanya 20 hari dan jika ditambah hanya 40 hari, sehingga totalnya maksimal hanya 60 hari. Setelah 60 hari, demi hukum berkas wajib dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

Munarman sudah sejak lama, dikait-kaitkan dengan isu terorisme. Munarman sempat dikaitkan dengan temuan benda mencurigakan bertuliskan `FPI Munarman` ditemukan di warung yang berlokasi daerah Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (4/4) malam.

Kuat dugaan, ada politik bumi hangus yang dijalankan rezim menggunakan isu hukum untuk menghabisi FPI. Munarman, dijerat dengan pasal khusus dengan UU khusus, agar kewenangan penyidik untuk menahan Munarman bisa lebih panjang waktunya, ketimbang jika memproses hukum Munarman dengan UU biasa.

Bukan hanya FPI, semua gerakan Islam akan dibungkam?

Penangkapan Munarman adalah tindak lanjut kebijakan pemerintah setelah pemerintah sebelumnya membubarkan FPI. Dalam kasus FPI, tidak hanya organisasinya yang dibubarkan. Seluruh petinggi FPI juga dijerat dengan sejumlah kasus pidana.

Sebelum FPI, Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah lebih dahulu dicabut badan hukumnya.

Menyusul, kriminalisasi terhadap anggota HTI dengan sejumlah pasal pidana khususnya dengan UU ITE, dan kriminalisasi terhadap ajaran Islam Khilafah yang dituding memecah belah dan bertentangan dengan sila persatuan Indonesia.

Rasanya, politik `bumi hangus` ini tidak hanya akan memangsa FPI dan HTI. Belum lama ini, Kuntjoro Pinardi mundur dari posisinya sebagai Direktur Pemeliharaan dan Perbaikan PT PALING (Persero). Padahal, Kuntjoro baru menjabat selama 5 hari setelah ditunjuk Menteri BUMN, Erick Thohir.

Mantan Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga dipersoalkan dan akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya, karena dituduh sebagai PKS dan terafiliasi dengan HTI dan ISIS.

Buzzer Rezim Deni Siregar, menuding stigma PKS terlanjur buruk sebagai partai politik hanya dengan dalih selama 10 tahun bergelut di politik nasional, PKS tidak mendapatkan posisi strategis.

"Di situlah tonggak awal politik identitas kita yang berkembang dengan varian-varian barunya dan meluas yang akhirnya memecah belah negara ini dan PKS menikmati situasi ini sebagai bagian dari motor politik mereka," tuding Denny. (27/4).

Apakah politik `bumi hangus` ini akan hanya berhenti diberlakukan kepada HTI dan FPI ? Atau akan merembet pada PKS ? Selanjutnya, akan sampai pula menerjang MUI dan gerakan Islam lainnya ? Wallahu a`lam.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar