Bantah Tudingan Media Asing, TNI Tegaskan KRI Nanggala Aktif Latihan

Selasa, 27/04/2021 20:56 WIB
TNI AL bantah tudingan media asing yang sebut KRI Nanggala 402 jarang latihan dan operasi (antara)

TNI AL bantah tudingan media asing yang sebut KRI Nanggala 402 jarang latihan dan operasi (antara)

law-justice.co - Tudingan media asing asal Korea Selatan yang menyebutkan bahwa kapal selam KRI Nanggala 402 jarang latihan dan operasi dibantah oleh TNI AL. Menurut TNI AL, kapal yang tenggelam saat latihan di perairan Bali itu aktif melaksanakan latihan dan operasi.

Bahkan, kata TNI AL, latihan rutin disebut dilakukan seminggu 2 kali. Berdasarkan keterangan tertulis dari Dinas penerangan Angkatan Laut (Dispenal), sejak 2018 hingga saat ini saja, KRI Nanggala-402 tercatat telah melaksanakan operasi dan latihan. Beberapa di antaranya adalah:

1. Latihan Operasi Komodo Jaya 18,
2. Dukungan Latihan Passusla,
3. Latihan Armada Jaya 19,
4. Latihan Armada 20,
5. Dukungan Peperangan Laut Khusus,
6. Dukungan Latopslagab 20
7. Operasi Komodo Jaya

"Serta latihan rutin secara internal yang dilaksanakan seminggu 2 kali," demikian tulis Dispenal, Selasa (27/4/2021).

Keterangan masih aktifnya KRI Nanggala 402 juga disampaikan Komandan KRI Nanggala-402 ke 19 Letkol Laut (P) Yulius Azz Zaenal. Sebelumnya, Yulius mengomandoi KRI Nanggala-402 selama 3 tahun.

Menurut Yulius, dia juga pernah membawa berlayar KRI Nanggala-402 ke Natuna. Saat itu, peresmian Satuan TNI Terintegrasi dilakukan di Natuna.

Pernyataan TNI AL ini juga untuk menepis pemberitaan media asal Korea Selatan. Dalam pemberitaannya, KRI Nanggala-402 disebut tidak pernah latihan selama lebih-kurang 3 tahun.

"Berkaitan dengan isi berita tersebut tidak sesuai dengan fakta kenyataan di mana sebenarnya selama 3 tahun terakhir kapal KRI Nanggala-402, termasuk kapal perang yang aktif melaksanakan latihan dan operasi," lanjut Dispenal.

Seperti diketahui, KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam seusai latihan menembak torpedo di perairan utara Bali. 53 awak kapal selam itu pun juga dinyatakan gugur.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar