MKD Bakal Gelar Rapat Internal Terkait Aziz Syamsuddin Usai Reses

Selasa, 27/04/2021 13:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin (net)

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin (net)

law-justice.co - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Habiburokhman mengatakan, MKD baru akan menggelar rapat internal berkaitan dengan masuknya laporan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai masa reses.

Untuk informasi DPR dalam masa sidang IV tahun sidang 2020-2021 masih melakukan reses, terhitung sejak 10 April hingga 5 Mei 2021.

"Setelah masuk masa sidang mendatang baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Sebelumnya, Habiburokhman mengkonfirmasi pihaknya telah menerima aduan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Azis.


Adapun laporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Azis dalam perkara suap antara SRP seorang penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahril.

Meski laporan sudah diterima, kekinian MKD memeriksa kelengkapan berkas dari LP3HI.

"Saat ini petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Habiburokhman.


Berkaitan dengan aduan tersebut terhadap langkah MKD ke depan, Habiburokhman menegaskan hal itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat saat ini DPR dalam masa reses.

"MKD belum akan melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk karena masa reses baru berakhir tangal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya," ujar Habiburokhman.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia Kurniawan Adi Nugroho melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Azis dilaporkan atas dugaan keterlibatan dirinya dalam pertemuan antara penyidik KPK SRP dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Pelaporan terhadap Azis ke MKD DPR itu dilakukan Kurniawan pada Senin (26/4) siang. Kurniawan beralasan pelaporan dibuat lantaran LP3HI melihat Azis melakukan pelanggaran atas tindakannya memfasilitasi pertemuan antara SRP dengan Syahrial.

Azis dianggap telah mencampuri penegakan hukum. Padahal seperti diketahui baik penyidik maupun pegawai dan unsur di KPK dilarang melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang akan diperiksa atau terlibat dalam suatu kasus.

"Ini sudah melanggar kalau menurut kami sudah bertentangan dengan kewajiban, melanggar kode etik maka kemudian kita laporkan beliau ke MKD," kata Kurniawan kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Kurniawan berujar sebagai mantan pimpinan Komisi Hukum, Azis seharusnya mengetahui larangan penyidik menemui pihak terlibat kasus.

"Justru yang terjadi berdasarkan konferensi pers yang dilakukan oleh KPK hari Kamis maupun hari Sabtu kemarin itu menunjukkan bahwa ketika Syahrial datang ke rumah dinas Pak Azis, justru Pak Azis memerintahkan ajudannya untuk menghubungi SRP supaya dia datang juga ke rumah dinasnya Pak Azis," tutur Kurniawan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar