Demi Selamatkan Demokrasi, Aktivis Minta Syahganda Dibebaskan
Aktivis buat petisi bebaskan Syahganda Nainggolan demi selamatkan demokrasi (kolega id).
law-justice.co - Aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Syahganda Nainggolan saat ini tengah diadili di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat terkait kasus demo tolak UU Omnibus Law. Namun, demi selamatkan demokrasi, sejumlah aktivis mendesak agar Syahganda dibebaskan.
Desakan itu dilakukan sejumlah aktivis dan tokoh nasional dalam bentuk petisi bertajuk "Demokrasi Harus Diselamatkan".
Turut hadir sejumlah tokoh antara lain Jurubicara Presiden Keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi, aktivis ProDem Don Adam.
Kemudian, pengamat politik Rocky Gerung, pakar hukum tata negara Refly Harun, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Ketua Umum Partai Masyumi Reborn dan sejumlah aktivis Prodemokrasi lainnya.
Dalam petisinya, para aktivis hingga tokoh nasional ini meminta tiga hal atas dugaan kriminalisasi yang dialami Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dkk.
"Pertama, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang mengadili Syahganda Nainggolan untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala tuntutan," bunyi petisi tersebut.
Kedua, meminta seluruh Hakim dan lembaga peradilan tetap berpegang teguh pada asas independensi hakim sesuai dengan semangat pembagian kekuasaan negara antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Ketiga, meminta Pemerintah segera kembali menjalankan demokrasi yang sesungguhnya," lanjutnya.
Komentar