MAKI Ungkap Wali Kota Tanjungbalai Sempat Coba Kontak Komisioner KPK

Senin, 26/04/2021 18:10 WIB
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (Kopisusu.id)

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (Kopisusu.id)

law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapatkan informasi adanya dugaan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mencoba berkomunikasi dengan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar terkait kasus yang kini tengah ditangani KPK di Tanjungbalai.

Hal itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Namun, Boyamin tak mengetahui pasti apakah Lili menanggapi hal tersebut.

"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili (Pimpinan KPK). Tapi, apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," katanya saat dihubungi, Senin (26/4/2021).

Meski begitu, Boyamin meyakini M Syahrial memiliki nomor pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Bila benar Lili dihubungi oleh Syahrial, kata Boyamin, sepatutnya Lili menolak dan langsung memblokir nomor M Syahrial.


"Tapi, setidaknya wali kota punya nomornya Bu Lili, dan mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK, dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," ucap Boyamin

Untuk mengungkap kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang turut menyeret penyidik KPK AKP Stefanus Robin Pattuju sebagai tersangka, Boyamin meminta agar Dewan Pengawas KPK terjun langsung melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.

"Untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang. Melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya," ucapnya.

"Karena ini harus saling menunjang. Justru nanti hasil dewan etik bisa diberikan ke kpk untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Sementara itu, wartawan Suara.com juga telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini diturunkan Lili belum menjawab konfirmasi ini.

Dikonfirmasi secara terpisah, KPK melalui Juru Bicaranya Ali Fikri belum dapat membenarkan informasi itu. Pihaknya, lebih memilih untuk terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti. Agar mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi.

"KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini," ucap Ali

Ali juga memastikan segala informasi apapun terkait kasus ini, dipastikan didalami oleh penyidik antirasuah.

"Kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi. Termasuk nanti akan juga dikonfirmasi kepada para tersangka," tutup Ali

Kasus ini berawal ketika M Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan. Stefanus pun menyanggupi permintaan Aziz. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.

Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Uang itupun diterima melalui rekening inisial RA. Dimana, RA merupakan adik dari Stefanus. Dalam proses itu, Stepanus dibantu rekannya bernama Maskur Husein selaku advokat. Maskur pun kini juga sudah ditetapkan tersangka.

"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut Tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,

Ketiga tersangka pun kini sudah dijerat KPK dan dilakukan penahanan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar