Aktivis LBH Dampingi Peserta Aksi Anti Kudeta Myanmar Akhirnya Bebas

Sabtu, 24/04/2021 21:10 WIB
Unjuk rasa warga Myanmar saat berlangsung KTT ASEAN (Gelora)

Unjuk rasa warga Myanmar saat berlangsung KTT ASEAN (Gelora)

law-justice.co - Dua Asisten pengacara publik dari Lembaga Batuan Hukum (LBH) Jakarta ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (24/4/2021). Mereka kemudian dibawa ke Polres Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram lbh_jakarta, kedua aktivis itu ditangkap ketika memberikan bantuan hukum kepada Solidaritas Untuk Rakyat Sipil Myanmar.

"Saat pendampingan aksi penyampaian pendapat dimuka umum Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Consortium (UPC), Front Muda Revolusioner Komite Pimpinan Jakarta yang melaksanakan Solidaritas Untuk Rakyat Sipil Myanmar," tulis LBH Jakarta dikutip pada Sabtu (24/4/2021).

Adapun dua orang itu adalah Andri Junus dan Ridwan Handika.

Keduanya ditangkap di depan Gedung Sekretariat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) di Jalan Sisingamangaraja No. 73, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Amankan KTT ASEAN

Sebanyak 4.382 personel Polri dikerahkan untuk mengamankan perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2021 di Jakarta, pada Sabtu (24/4/2021).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan ribuan personel itu akan disebar di 51 titik. Mulai dari Bandara Soekarno-Hatta hingga hotel tempat menginap para Kepala Negara peserta KTT ASEAN 2021.

"Pengamanan di 51 titik termasuk didalamnya pengamanan rute, pengamanan akomodasi, hotel, dan pengamanan terminal airport untuk kedatangan," kata Fadil saat meninjau lokasi KTT ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2021).

Fadil menyatakan bahwa Polda Metro Jaya akan melakukan pengamanan di area ring tiga.

Untuk pengamanan di area ring satu dan dua dilakukan oleh pasukan pengamanan presiden.

"Karena yang hadir adalah Kepala Negara dimana penanggung jawabnya adalah Pangdam Jaya," ujar Fadil.

 

Sudah Dibebaskan Pukul 18.35

 

Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Gifari, mengatakan kedua rekannya Andri Junus dan Ridwan Handika dijemput di Polres Jakarta Selatan. Namun, saat penjemputan pihaknya mengaku sempat dipersulit oleh kepolisian.

"Iya (dipersulit), kami sudah menjawab pertanyaan dan menyampaikan penolakan pemeriksaan," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Sabtu (24/4/2021).

Shaleh mengakatakan kedua rekannya itu tidak dibebaskan secara bersamaan, namun terpisah.


Pertama Andri sekitar pukul 16.05 WIB, kemudian Ridwan Handika sekitar pukul 17.30 WIB.

"Tapi baru dierbolehkan pulang pukul 18.35 WIB," jelasnya.

Terkait alasan penangankapan kedua rekannya itu, Shaleh mengakatakan karena mereka ikut mendampingi tim Solidaritas Untuk Rakyat Sipil Myanmar saat berunjuk rasa menentang kehadiran perkwakilan militer Myanmar pada KTT ASEAN 2021 di Jakarta.

"Karena mendampingi aksi solidaritas terhadap demokrasi Myanmar," ujarnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar