Masa Berlaku Tes Corona Perjalanan KA Jarak Jauh Jadi 1x24 Jam

Sabtu, 24/04/2021 15:30 WIB
Tes GeNose penumpang KA Jarak Jauh (Ist)

Tes GeNose penumpang KA Jarak Jauh (Ist)

law-justice.co - Masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 sebagai persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh mulai hari ini, Sabtu (24/4), berubah menjadi 1x24 jam.

Sebelumnya, aturan keberangkatan dengan surat test PCR dan Antigen berlaku 3x24 jam. Sementara GeNose C19 tetap berlaku selama 1x24 jam.


Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengimbau kepada pengguna untuk dapat mengatur waktu perjalanannya dengan baik.


"Saya mengimbau pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat mengatur waktu perjalanannya dengan baik. Jika memilih melakukan Tes GeNose atau Rapid Antigen di Stasiun maka tidak melakukan proses tersebut pada jam yang berdekatan dengan waktu keberangkatan," tuturnya, Jumat (24/4/2021)

Saat ini, di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat tiga stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan COVID-19, di antaranya Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang memiliki layanan GeNose Test dan Rapid Antigen.

Lainnya adalah stasiun Bekasi dengan layanan yang tersedia GeNose Test. Jam Operasional layanan di setiap stasiun tersebut dimulai pukul 07.00 WIB sampai 19.00 WIB setiap hari.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar