Ketua MPR Heran, Warga Dilarang Mudik Tapi Orang India Diizinkan Masuk
Ketua MPR Bambang Soesatyo heran dengan kebijakan pemerintah yang larang warga mudik tapi WNA India diizinkan masuk (Indopost)
law-justice.co - Kebijakan laranganmudik lebaran terhadap masyarakat oleh pemerintah membuat Ketua MPR RI Bambang Soesatyo heran. Pasalnya, di sisi lain, pemerintah memperbolehkan warga India masuk ke Indonesia, padahal kasus di negara tersebut sedang meningkat drastis.
"Mengkritisi dan mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang mudik, namun mengapa WNA tetap masih bisa difasilitasi untuk masuk ke wilayah Indonesia, sehingga hal tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan bagi warga Indonesia,” kata dia melalui keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, gelombang kedua Covid-19 di India saat ini semakin memburuk dan mengganas. Tak sedikit warga India yang meninggal dunia.
Akan tetapi, Pemerintah Indonesia malah membuka pintu untuk warganegara India. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini pun meminta pemerintah tetap melarang warganegara asing masuk ke Indonesia.
“Dengan memperketat prosedur dan pemeriksaan di bandara atau di pelabuhan, kecuali bagi WNA yang melakukan perjalanan diplomatik,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta ketegasan pemerintah terutama pihak imigrasi dalam melarang WNA masuk ke Indonesia. Kecuali bagi WNA yang memiliki Kitas (kartu izin tinggal terbatas).
“Namun tetap dengan pemeriksaan dan prosedur kesehatan yang ketat, sehingga dengan ketegasan pelarangan tersebut. Seharusnya tidak ada WN India tanpa keterangan yang jelas dapat memasuki wilayah Indonesia,” paparnya.
Selain itu, Bamsoet juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Kementerian Kesehatan, meningkatkan pengawasan dan bahkan mendeportasi WN India yang berhasil masuk ke Indonesia tanpa keterangan yang jelas atau yang tidak memiliki Kitas.
“Serta terus memantau perkembangan dan memastikan WN India yang tiba di Indonesia dan memiliki Kitas harus bebas dari virus corona. Mengingat berdasarkan Surat Edaran/SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, WN India yang memasuki kawasan Indonesia tidak dapat dilarang jika memenuhi kriteria WNA yang diperbolehkan, karena memiliki Kitas,” tutupnya.
Komentar