Jadi Aktor Suap Penyidik KPK, MAKI Prediksi Aziz Syamsuddin Mengelak

Jum'at, 23/04/2021 16:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin (net)

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin (net)

law-justice.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memprediksi Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin hanya akan memberi jawaban klise ketika dicecar soal dugaan menjadi aktor yang mempertemukan penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Yang jelas kan saya coba menjadi Aziz Syamsuddin dulu kira-kira begitu. Kalau ditanya pasti akan menjawab bahwa tidak tahu apa-apa pembicaraan itu hanya karena waktu itu adalah kebetulan ketemu dan kemudian tidak menyuruh ini dan itu jadi itu hanya semata-semata urusan dari AKP SR dan MS kan gitu," kata Boyamin dilansir dari Suara, Jumat (24/4/2021).

Boyamin mengatakan, Aziz diduga akan membantah bahwa telah menjadi aktor vital dalam kasus tersebut. Aziz disebut akan menyatakan tidak tahu.

"Saya memperkirakan dan menduga jawaban Aziz Syamsuddin kan begitu bahwa dia tidak tahu apa-apa tidak mempertemukan dan juga tidak menyuruh melakukan membantu kasusnya itu," tuturnya.

Lebih lanjut, Boyamin berharap Aziz segera muncul memberikan keterangan dan penjelasan kepada publik terkait dugaan kasus tersebut.

"Tapi pertama itu dulu ya suatu yang kira-kira akan apa jawaban Aziz Syamsudin kalau di tanya mudah-mudahan hari ini Aziz Syamsuddin berikan jawaban dalam bentuk jumpa pers," tuturnya.

Aktor Suap

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebelumnya menyebut Aziz Syamsuddin merupakan aktor yang mempertemukan penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju dengan Syahrial.

Stefanus dan Syahrial kini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Penyidik asal Polri itu diduga mendapatkan uang Rp1,3 miliar sebagai imbaan agar kasus korupsi Syahrial yang tengah ditangani KPK disetop.

Selain Syahrial dan Stefanus, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husein jadi tersangka. Firli membeberkan kontruksi kasus, pada awal Oktober 2020, Stefanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan Aziz Syamsuddin.

"SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Dalam pertemuan itu, kata Filri, tujuan Aziz Syamsuddin agar Stefanus dapat membantu Syahrial supaya kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai dihentikan.

Lebih lanjut, kata Firli, hingga akhirnya Stefanus mau membantu Syahrial yang tersangkut kasus korupsi di Tanjingbalai oleh KPK. Stefanus meminta imbalannya, yaitu uang Rp1,3 miliar yang diterimanya.

Uang itu, kata Filri, agar Stefanus tidak mengusut kasus yang tengah diusut oleh KPK mengenai perkara korupsi di Tanjung balai yang telah menyeret Syahrial.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," kata Firli.

Kemudian, kata Firli, tersangka Syahrial menyetujui permintaaan Stefanus dan Maskur. Selanjutnya, Syahrial mentransfer sebanyak 59 kali secara bertahap kepada rekening milik Riefka Amalia (RA) saudara Stefanus dan juga Maskur.

"MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.

Firli menyebut pembukaan rekening bank oleh SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar, Stefanus menjanjikan tidak akan mengusut kasus korupsi di Tanjungbalai.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. Stefanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk Wali Kota M. Syahrial, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sehingga, belum dapat dihadirkan dalam konferensi pers.

Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar