Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST

Proyek `Bancakan` Komisaris PLN!

Jum'at, 23/04/2021 08:54 WIB
Petugas PLN (Okezone.com)

Petugas PLN (Okezone.com)

law-justice.co - Biasanya Komisaris PLN itu hanya 7 - 9 orang. Sekarang ini ada struktur baru yang disebut Komite, a.l : Komite Audit, Komite Manajemen Resiko, serta Komite Nominasi dan Renumerisasi dengan total 19 orang.

Meskipun terbagi dalam Komite-komite yang ingin menunjukkan tupoksi yang jelas, tetapi pembengkakan anggota Komisaris sampai 10 orang jelas hanya sebagai pembagian kursi pendukung kekuasaan (bagian dari Oligarkhi).

Apalagi kemudian dihadapkan fakta bahwa PLN tidak mampu menyajikan Laporan Keuangan 2020. Laporan yang ada berjudul Laporan Statistik PLN 2020 (minus Laporan Keuangan).

Dengan demikian dipertanyakan pembengkakan jumlah Komisaris tersebut dengan fakta yang ada yaitu tidak mampunya PLN membuat Laporan Keuangan 2020 ?

CNN Indonesia.com memberitakan adanya jajaran Komisaris baru PLN tersebut pada 20 April 2021.

Terlebih lebih jika ditengok keberadaan PLN saat ini, yang diakui oleh salah satu fraksi DPR RI bahwa PLN telah mengalami "Unbundling" terutama di Jawa-Bali.

Hanya fraksi tersebut menolak kalau kebijakan "Unbundling" terhadap PLN itu dikatakan sebagai kebijakan yang melanggar Konstitusi (padahal jelas-jelas melanggar putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan putusan No. 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016, pen ).

Dengan terjadinya "Unbundling Vertikal" terutama di Jawa-Bali maka sebenarnya saat ini PLN sudah tidak memiliki asset lagi.

Di akui atau tidak Pemerintah telah melaksanakan "The Power Sector Restructuring Program" (PSRP) nya IFIs (WB, ADB, IMF) yang komitmennya di tanda tangani dalam Letter Of Intent (LOI) 31 Oktober 1997 oleh Pemerintah Indonesia ! Yang saat ini banyak dinikmati oleh China !

Artinya tidak relevan lagi jumlah anggota Komisaris yang besar tersebut dengan fakta bahwa PLN saat ini sudah "ompong". Namun semuanya ditutupi dengan subsidi yang besar ( bisa ratusan triliun ) tetapi tidak ada Laporan Keuangan nya !!

Ditengarai pembengkakan jumlah Anggota Komisaris PLN tidak lebih sebagai kelanjutan dari program "penjarahan" bisnis listrik yang dilakukan oleh "oknum-oknum" seperti Luhut Binsar P, JK,Erick T, Dahlan Iskan dll. Quo Vadis PLN!

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar