Hakim Tipikor Beri Peringatan Khusus ke Eks Mensos Juliari Batubara

Rabu, 21/04/2021 22:37 WIB
Majelis hakim Tipikor beri peringatan khusus ke eks Mensos Juliari batubara agar tidak suap hakim (rmol)

Majelis hakim Tipikor beri peringatan khusus ke eks Mensos Juliari batubara agar tidak suap hakim (rmol)

law-justice.co - Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket Bansos Covid-19 dengan terdakwa Juliari Batubara pada Rabu (21/4/2021) hari ini. Dalam sidang perdana ini, Majelis Hakim memberikan peringatan khusus kepada Juliari agar tidak menyuap hakim terkait kasus yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan secara tegas oleh Hakim Ketua, Muhammad Damis usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Juliari selaku mantan Menteri Sosial. Awalnya, Hakim Ketua Damis memperingatkan Juliari untuk hanya berurusan dengan tim penasihat hukumnya tentang segala apapun yang berkenaan dengan perkara.

"Saya memperingatkan kepada saudara agar saudara tidak berfikir untuk menyuap dalam perkara saudara ini," ujar Hakim Ketua Damis kepada Juliari yang hadir langsung di ruang persidangan, Rabu (21/4/2021).

Dia juga mengingatkan Juliari kepada pihak-pihak yang mau memanfaatkan nama hakim.

"Kalau ada pihak yang mengatakan bahwa Hakim yang meminta dihubungi dan sebagainya itu tidak mungkin. Sengaja saya memegang perkara ini agar supaya tidak ada pihak-pihak yang mencoba mendekati dan mempengaruhi hakim," tegasnya.

Hakim Ketua Damis, yang juga merupakan Ketua PN Jakarta Pusat ini kembali menegaskan jika ada pihak yang mengatakan bahwa untuk kepentingan Hakim, berarti pihak tersebut melakukan sesuatu yang tidak benar.

"Karena itu tidak mungkin. Paham saudara (Juliari)?" tanya Hakim Ketua Damis.

Hakim Ketua Damis pun memastikan akan memutuskan perkara ini nantinya dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan.

"Proses pemeriksaan saudara nanti kita akan lihat, kalau saudara terbukti kita akan pidana, kalau tidak terbukti saudara pasti akan dibebaskan. Kalau saudara terbukti tetapi perbuatan saudara bukan tindak pidana atau karena ada alasan pembenar dan pemaaf maka saudara akan dinyatakan dilepas dari segala tuntutan hukum," tutupnya.

Dalam perkara Juliari, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso ini, yang menjadi hakim anggota adalah, Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar