Kata TNI AD Soal Adanya Nota Kesepahaman Terkait Vaksin Nusantara

Rabu, 21/04/2021 20:29 WIB
Kata TNI AS soal adanya nota kesepahaman terkait vaksin Nusantara (Antara Foto/Syaiful Hakim)

Kata TNI AS soal adanya nota kesepahaman terkait vaksin Nusantara (Antara Foto/Syaiful Hakim)

law-justice.co - Nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan TNI AD akhirnya memutuskan untuk menghentikan uji klinis vaksin Nusantara yang digagas oleh Terawan Agus Putranto.

Pimpinan di tiga lembaga tersebut, yaitu Kepala BPOM Penny K Lukito, Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa, menandatangani MoU tentang Vaksin Nusantara itu.

Demi memperjelas persoalan ini, Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD mengeluarkan pernyataan tertulis yang menjelaskan inti atau maksud dari MoU yang dikeluarkan tersebut. Di mana, titik tekannya berada pada penelitian Vaksin Nusantara yang akan tetap dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Dijelaskan dalam keterangan Puspen TNI AD bahwa penelitian yang dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto mempedomani kaidah penelitian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersifat autologus.

"Yang hanya dipergunakan untuk diri pasien sendiri. Sehingga tidak dapat dikomersilkan dan tidak diperlukan persetujuan izin edar," begitu keterangan tertulis Puspen TNI AD, Rabu (21/4/2021).

Lebih jelas lagi, Puspen TNI AD menegaskan penelitian Vaksin Nusantara yang dilakukan nanti bukan tindak lanjut dari uji klinis fase pertama yang berasal dar sel dendritik autolog dan sebelumnya diinkubasi dengan spike protein SARS-CoV-2 kepada subjek yang tidak terinfeksi Covid-19 dan tidak terdapat antibodi SARS-CoV-2.

Maka dari itu, usai keluarnya Nota Kesepahaman Vaksin Nusantara itu, tanggung jawab pengawasan untuk penelitian diemban oleh Kementerian Kesehatan. Sementara, BPOM akan bertugas sebagai pengawal dan lembaga yang mengevaluasi uji Vaksin Nusantara fase pertama jika sudah selesai.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar