Pengacara: Eks Mensos Seharusnya Tidak Didakwa Terima Suap Rp29 Miliar

Rabu, 21/04/2021 19:02 WIB
Tim Kuasa Hukum Juliari Batubara yang dipimpin Maqdir Ismail nilai dakwaan jaksa KPK terhadap kliennya aneh (ist)

Tim Kuasa Hukum Juliari Batubara yang dipimpin Maqdir Ismail nilai dakwaan jaksa KPK terhadap kliennya aneh (ist)

law-justice.co - Kuasa Hukum Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai aneh dengan dakwaan yang disampaikan Komisi Pemerintasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020. Pasalnya, Juliari didakwa telah menerima suap sebesar Rp29,252 miliar dalam kasus tersebut, tetapi pemberi atau penyuapnya tidak ada yang didakwa atau diadili memberi suap melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

“Seperti yang saya sampaikan tadi yang kami persoalkan adalah jumlah uang Rp29 sekian miliar. Karena didakwaan itu disebut, akan tetapi orangnya tidak pernah ada meskipun dalam bap ada yang mengaku itu akan tetapi mereka kan tidak, sampai sekarang belum didakwa sebagai pemberi terhadap suap ini,” ujarnya usai sidang pembacaan surat dakwaan Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Menurut Maqdir, jika benar uang sebesar Rp29,252 miliar merupakan uang suap, harus diterangkan siapa penyuapnya. Kalaupun itu masuk dalam kategori suap pasif, kata dia, maka juga harus jelas siapa pemberi karena tindakan suap merupakan delik berpasangan.

“Kami katakan demikian karena sependek pengetahun kami delik suap itu adalah delik berpasangan, ada pemberi dan ada penerima. Dan Klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Tetapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang sebesar Rp 29.252.000.000,00,” jelas Maqdir.

Karena itu, dia meminta perhatian khusus dari majelis hakim terhadap jumlah uang yang disebutkan dalam dalam surat dakwaan, telah diterima oleh Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Dalam surat dakwaan disebutkan, Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp 1.280.000.000,00 dari Harry Van Sidabukke (terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan bansos) dan uang sebesar Rp 1.950.000.000,00 dari Ardian Iskandar Maddanatja (terkait penunjukan PT Tiga Pilar Agro Utama) serta uang sebesar Rp 29.252.000.000,00 dari beberapa perusahaan lainnya sebagai penyedia pengadaan bansos sembako di Kemensos Tahun 2020.

“Artinya suap yang real didakwakan kepada Klien kami (Juliari) dengan adanya pemberi suap hanya sebesar Rp 3,23 miliar, yakni dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 1,95 miliar. Jadi bagi kami, Rp 29,252 miliar ini sungguh tidak masuk akal dan tidak jelas selain memperbesar angka. Kalau ini dibenarkan, ya bikin aja angka yang besar-besar tanpa perlu bukti nanti serahkan ke pengadilan untuk menilai,” lanjutnya.

Berdasarkan data dari surat dakwaan, tercatat sebanyak 57 vendor atau perusahaan diduga memberikan suap dengan total senilai Rp29,252 miliar kepada Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dalam pengadaan bansos sembako di Kemensos Tahun 2020. Dari 57 vendor ini, terdapat 29 vendor yang disebut menyerahkan fee dalam dakwaan, namun membantah dalam BAP. Total nilai suap dari 29 perusahaan yang membantah ini sebesar Rp 15,967 miliar.

Lalu, terdapat 20 vendor yang justru tidak diperiksa atau di-BAP sama sekali. Total nilai suap dari 20 vendor yang tidak diperiksa sama sekali, tetapi disebutkan dalam dakwaan sebesar Rp 9 miliar. Hanya ada 8 vendor yang mengakui menyerahkan uang sebagai fee dan/atau tanda terima kasih melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Total nilai suap dari 8 vendor ini sebesar Rp 4,28 miliar.

“Dari jumlah Rp29,252 miliar, vendor ada 29 yang membantah yang disebut dalam surat dakwaan. Kemudian yang mengakui itu hanya 8 vendor, sementara yang lain ada 20 vendor itu nggak pernah diperiksa, artinya ini nggak bersumber dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Mungkin saja ini hanya berasal dari keterangan salah seorang terdakwa yang secara sengaja menurut kami ini ingin melempar bola ke atas. Di buang ke atas seolah-seolah dia jalankan perintah jabatan. Kalau orang menjalankan perintah jabatan nggak bisa dihukum. Ini nampaknya yang dilakukan terdakwa lain,” tutup Maqdir.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar