Soal Transaksi Bitcoin, Kejagung: Tersangka Korupsi Asabri Pinjam Nama

Rabu, 21/04/2021 11:56 WIB
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (Kompas)

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (Kompas)

law-justice.co - Kejaksaan Agung mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) menggunakan nama lain (nominee/pinjam nama) saat bertransaksi menggunakan mata uang kripto alias bitcoin.

Modus transaksi dengan bitcoin kini tengah diselidiki oleh penyidik lantaran diduga merupakan cara pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi Asabri.

"Masih nominee (pinjam nama), nah salah satu kesulitannya tadi dia (tersangka) jarang menggunakan nama langsung. Kalau tidak nominee, keluarga," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah seperti melansir cnnindonesia.com, Rabu (21/4).

Dia menjelaskan bahwa mekanisme pinjam nama ini yang membuat penyidik perlu mendalami transaksi-transaksi menggunakan bitcoin dengan seksama.

Febrie mengatakan, dalam menganalisis transaksi bitcoin itu pihak penyidik memerlukan bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dari analisis alat bukti elektronik, nanti kami ketahui di mana saja dari percakapan atau dari bukti itu aliran dana ke perusahaan-perusahaan mana yang memakai bitcoin. Nah itu sedang didalami," ucapnya.

Setelah itu, kata Febrie, penyidik baru dapat memastikan bahwa bitcoin digunakan oleh para tersangka untuk bertransaksi pembelian suatu barang atau jasa.

Namun ia belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai jenis transaksi yang digunakan. Termasuk lokasi transaksi dilakukan berada di dalam atau luar negeri.

Kejagung sebelumnya sempat memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi bitcoin di Indonesia, salah satunya Direktur PT Indodax Nasional Indonesia berinisial OAD untuk menelusuri perkara ini.

Indodax sendiri merupakan perusahaan dagang aset kripto yang sudah terdaftar dan legal menurut Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Berdasarkan catatan, belum ada aset yang berkaitan dengan bitcoin disita oleh penyidik dari tersangka. Dalam perkara ini, dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp23,7 triliun. Adapun nominal sementara yang terkumpul dari sejumlah aset sitaan milik tersangka berkisar Rp10,5 triliun.

Aset sitaan itu di antaranya sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang. Barang-barang itu akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar