Gandeng Buruh & Pengusaha, Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR

Selasa, 20/04/2021 11:43 WIB
Ilustrasi THR. (Beritabeta).

Ilustrasi THR. (Beritabeta).

law-justice.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.

Posko ini memberikan sejumlah fasilitas meliputi pelayanan informasi, konsultasi, pengaduan pelaksanaan pembayaran THR, hingga memantau penegakan hukum pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan posko THR tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Pasalnya, Kemenaker juga melibatkan perwakilan pengusaha dan pekerja dalam posko tersebut, selain tentunya pihak internal Kemenaker.

"Kami ingin benar-benar melibatkan stakeholder ketenagakerjaan, di internal kami konsolidasikan tapi kami juga ajak masuk dalam posko ini representasi dari teman serikat pekerja dan buruh maupun representasi dari pengusaha," ujarnya dalam Launching Posko THR Tahun 2021, Senin (19/4).

Selanjutnya, pelayanan dibagi secara luring atau offline maupun daring. Bagi pekerja atau pengusaha yang ingin menyampaikan laporan secara luring bisa menyambangi langsung posko THR di ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Implementasi posko ini tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dengan demikian, pekerja atau pengusaha yang datang wajib menyampaikan surat hasil tes covid-19 baik PCR test maupun swab antigen.

"Kami akan sediakan secara gratis bagi teman-teman yang belum memiliki surat keterangan covid-19 atau tidak," jelasnya.

Sementara itu, posko ini bisa diakses secara daring (online) melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630. Pekerja atau pengusaha terlebih dahulu membuka laman website kemnaker.go.id. Kemudian, pilih layanan posko THR, hingga menampilkan dua pilihan dua termin, yakni informasi THR serta konsultasi dan pengaduan THR.

Selanjutnya, pekerja atau pengusaha memilih menu konsultasi dan pengaduan THR, dilanjutkan pada layanan pusat bantuan dan pilih layanan pengaduan.

Namun, untuk melakukan konsultasi dan pengaduan harus memiliki user login, dengan memasukkan KTP, nomor handphone, atau email, serta password. Selanjutnya, baru bisa menyampaikan konsultasi atau pengaduan. Jika berhasil maka konsultasi atau pengaduan akan tercatat.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Ida.

Posko ini dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2021. Khusus untuk posko THR luring buka selama jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Nantinya, posko THR ini juga akan didirikan di provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia, sehingga pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Ia berharap posko THR ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif, sehingga dapat tercapai kesepakatan yang memuaskan pihak pekerja/buruh dan pengusaha.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar