Kubu Moeldoko Sebut SBY Tengah Main Drama usai Disomasi Demokrat

Selasa, 20/04/2021 11:01 WIB
Moeldoko jadi ketum Demokrat versi KLB Deli Serdang (Ayobandung)

Moeldoko jadi ketum Demokrat versi KLB Deli Serdang (Ayobandung)

law-justice.co - Kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Saiful Huda menyatakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tengah memainkan drama terkait somasi terbuka dari DPP Demokrat.

Menurut Saiful, somasi terbuka yang dilayangkan Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan drama politik SBY untuk kesekian kali yang mudah ditebak arahnya.

"Kali ini drama politik SBY yang membosankan itu bentuknya somasi terbuka, yang disampaikannya kepada Pak Moeldoko dan para peserta KLB Sibolangit," kata Saiful seperti melansir cnnindonesia.com.

Saiful mengatakan isi somasi terbuka yang dilayangkan terhadap Moeldoko merupakan manipulasi opini terhadap opini. Ia mempertanyakan kubu AHY yang terus mengklaim pengurus sah, padahal belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap tentang dualisme Demokrat.

"Bagaimana ceritanya para pihak yang sedang bersengketa dan belum mendapatkan keputusan yang bersifat inkracht dari pengadilan, kok sudah main klaim sebagai pihak yang menang dan sah, hingga tanpa malu membuat somasi terbuka segala," ujarnya.

Saiful menilai somasi terbuka yang dilayangkan terhadap pihaknya merupakan bentuk intrik provokasi terbaru dari SBY dan AHY yang ingin merusak nama baik Moeldoko serta menyudutkan Presiden Joko Widodo.

"Presiden Jokowi itu orangnya rasional, dan tidak reaktif emosional atau baperan seperti SBY. Pak Jokowi yang sudah sangat piawai dalam berpolitik itu, tidak akan mudah dan mempan untuk ditekan-tekan dan diprovokasi dengan cara-cara murahan seperti itu," katanya.

Saiful pun meminta AHY tidak lagi melakukan tindakan konyol yang akan menjadi bahan tertawaan masyarakat, seperti membuat somasi terbuka yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

"Sudah seyogianya kedua belah pihak masih memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, olehnya pihak SBY dilarang keras untuk main ancam-ancaman," ujarnya.

Sebelumnya, DPP Demokrat pimpinan AHY melayangkan somasi terbuka terhadap Moeldoko dan mantan kader Demokrat Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di Deli Serdang.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menolak permohonan pengesahan kepengurusan yang diajukan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Moeldoko diangkat sebagai ketua umum dalam KLB tersebut.

Demokrat kubu Moeldoko tak tinggal diam. Mereka pun menggugat AD/ART Demokrat tahun 2020 di bawah kepemimpinan AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan oleh enam pihak yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Selamba, dan Ajrin Duwila.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses Selasa (13/4), gugatan terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/Pn.Jkt.Pst.

Dalam gugatannya tercantum pihak tergugat I adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2025 dan tergugat II adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2015-2020. Sementara pihak turut tergugat adalah Menkumham.

Sementara itu, AHY melayangkan gugatan baru untuk 12 mantan kader yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar