Memanas! Gudang Garam Kembali Gugat Gudang Baru, Ini Kasusnya

Senin, 19/04/2021 21:38 WIB
Gudang Garam gugat Gudang Baru (startuphki)

Gudang Garam gugat Gudang Baru (startuphki)

law-justice.co - Persaingan antara dua raksasa perusahaan rokok kembali memanas. Kini perusahaan Gudang Garam kembali menggugat Gudang Baru terkait sengketa merek.

Gudang Garam tidak terima ada rokok yang memiliki merek mirip dengannya. Gugatan serupa pernah dilayangkan Gudang Garam pada 2012.

Gugatan Gudang Garam kali ini kembali didaftarkan di PN Surabaya. Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Senin (19/4/2021), gugatan itu mengantongi nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Sby.

PT Gudang Garam Tbk menggugat pemilik Gudang Baru, Haji Ali Khosin. Berikut ini permintaan Gudang Garam:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Merek GUDANG GARAM + Lukisan milik Penggugat adalah Merek Terkenal;
3. Menyatakan bahwa Merek GUDANG BARU + Lukisan dan variannya No. Register IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355,, dan merek GEDUNG BARU + Lukisan No. Register IDM000528996 di pada kelas 34 atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan Merek Terkenal GUDANG GARAM + Lukisan milik Penggugat;

4. Menyatakan bahwa Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661355 dan IDM000661350, dan GEDUNG BARU No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I merek GUDANG BARU dan variannya No. Register IDM000381985, IDM000381705, IDM000491291, IDM000491292, IDM000528993, IDM000528994, IDM000528995, IDM000661355, IDM000661350, dan merek GEDUNG BARU No. Register IDM000528996 di Kelas 34 atas nama Tergugat I telah diajukan atas dasar dengan itikad iktikad tidak baik;

5. Menyatakan batal pendaftaran Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I GUDANG BARU dan variannya No. Register IDM000381985, IDM000381705, IDM000491291, IDM000491292, IDM000528993, IDM000528994, IDM000528995, IDM000661355, IDM000661350, dan merek GEDUNG BARU No. Register IDM000528996 di Kelas 34 atas nama Tergugat I dengan segala akibat hukumnya;

6. Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
7. Memerintahkan Tergugat II untuk mencoret pendaftaran Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I GUDANG BARU dan variannya No. Register IDM000381985, IDM000381705, IDM000491291, IDM000491292, IDM000528993, IDM000528994, IDM000528995, IDM000661355, IDM000661350, dan merek GEDUNG BARU No. Register IDM000528996 di Kelas 34 atas nama Tergugat I dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;

8. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menolak semua permohonan pendaftaran Merek-Merek dengan basis kata GUDANG BARU, GUDANG BARU ORIGIN, dan GEDUNG BARU yang diajukan permohonannya oleh Tergugat I, perusahaan-perusahaan milik Tergugat I dan afiliasinya, dan/atau ahli warisnya, maupun yang diajukan oleh pihak ketiga lainnya kepada Tergugat II yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan Merek Terkenal GUDANG GARAM + Lukisan milik Penggugat, dengan ketentuan apabila Tergugat II tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum;

9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
10. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara.

Kasus ini ini masih berlangsung di PN Surabaya. Sekadar diketahui, Gudang Garam pernah mengajukan gugatan serupa pada 2012. Gudang Garam juga mempidanakan Haji Ali Khosin. Gugatan itu sangat berliku dan berjalan hingga selama enam tahun.

Hasilnya, Gudang Garam menang di MA, baik pidana maupun perdata. Ali Khosin dihukum 10 bulan penjara dalam kasus pidana merek. Adapun pada kasus perdata merek, Ali Khosin juga kalah.

Sebagaimana diketahui, Gudang Garam adalah salah satu perusahaan rokok terkemuka yang telah berdiri sejak 1958 di Kota Kediri, Jawa Timur. Produk Gudang Garam bisa ditemukan dalam berbagai variasi, mulai sigaret kretek klobot (SKL), sigaret kretek linting-tangan (SKT), hingga sigaret kretek linting-mesin (SKM).

Adapun Gudang Baru awalnya memproduksi kretek dengan mendirikan perusahaan di tengah perkampungan di Jalan Probolinggo, Kepanjen, Kabupaten Malang, sejak 1993. Perusahaan rokok ini terus tumbuh berkembang sampai pada 2000 mencapai puncak kejayaannya. Dari hanya memproduksi kretek, Gudang Baru melebarkan pasar dengan memunculkan jenis baru, mild dan bold.

Kini sudah ada 20 brand, yang 16 merek sudah banyak dikenal masyarakat di Nusantara. Tahun ini saja PT Gudang Baru Berkah menargetkan produksi 7,5 miliar batang. Target ini naik 15 persen dari tahun lalu, yang memproduksi 6,2 miliar batang.

"Kita target tahun ini 7,5 miliar batang, naik 15 persen, karena permintaan pasar dari 16 brand yang kita miliki," beber Manajer Marketing Gudang Baru Agus Hariadi pada April 2018.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar