Terbukti Suap Juliari di Kasus Bansos, Sidabuke Dituntut 4 Tahun Bui

Senin, 19/04/2021 18:16 WIB
Terdakwa Harry Van Sidabukke dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbubkti menyuap eks Mensos Juliari Batubara terkait Bansos Covid-19 (rakyat merdeka)

Terdakwa Harry Van Sidabukke dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbubkti menyuap eks Mensos Juliari Batubara terkait Bansos Covid-19 (rakyat merdeka)

law-justice.co - Jaksa KPK menuntur empat tahun penjara kepada terdakwa kasus pemberi suap bantuan sosial atau Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos), Harry Van Sidabukke. Sidabukke dinilai jaska terbukti memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar kepada eks Mensos Juliari Batubara.

Uang tersebut diberikan melalui Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos.

"Menyatakan Terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa M. Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Harry disebut memberikan uang komitmen fee tersebut terkait dengan penunjukannya melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos 2020.

Harry dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Terdakwa lainnya yang juga sebagai pihak pemberi suap dalam perkara ini, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar