Desak Judicial Review UU Ciptaker, Ribuan Buruh Bakal Demo ke MK

Senin, 19/04/2021 14:28 WIB
Bendera KSPI (Foto: dok. global news)

Bendera KSPI (Foto: dok. global news)

law-justice.co - Para buruh bakal kembali menggelar aksi mendesak dicabutnya UU Cipta Kerja. Aksi akan dilaksanakan pada Rabu (21/4) bertepatan dengan sidang uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan setidaknya aksi bakal diikuti oleh 10.000 buruh. Peserta aksi tersebut merupakan para pekerja dari sekurang-kurangnya 1.000 pabrik yang tersebar di 24 provinsi.


"KSPI dan serikat pekerja lainnya akan melakukan aksi tanggal 21 April 2021 pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Aksi diikuti 10 ribu orang di 24 provinsi, hampir seribuan pabrik di seluruh Indonesia," ujar Said Iqbal dalam virtual conference, Senin (19/4/2021).

Aksi ini hanya akan fokus mengusung satu tuntutan, yakni meminta hakim MK mengabulkan Judicial Review baik secara materil maupun formil, terhadap UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.


Said Iqbal menjelaskan, demo akan diatur sedemikian rupa agar tetap mematuhi rekomendasi dari Satgas COVID-19. Demonstrasi ini bakal berpusat di gedung MK dengan peserta maksimal 150 orang.

Sementara di daerah-daerah, aksi akan dilakukan di gedung pemerintahan provinsi hingga kabupaten kota, serta di depan pabrik tempat masing-masing pekerja berada.
"Mayoritas akan tetap di pagar pabrik, keluar dari tempat produksi, memasang spanduk sampai banner di pagar perusahaan," pungkas Said Iqbal.

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar