Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Gugat Menkominfo, Apa Masalahnya?

Senin, 19/04/2021 13:48 WIB
Menkominfo Johny G Plate (katadata)

Menkominfo Johny G Plate (katadata)

law-justice.co - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate digugat PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Waduh, apa permasalahannya?


Gugatan yang dilayangkan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia ke Menkominfo tersebut telah terdaftar di PTUN Jakarta, Jumat (16/4/2021) dengan Nomor Perkara 102/G/2021/PTUN.JKT

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Murthias Shella Putri selaku Kuasa Hukum Penggugat PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia ini menggugat Menkominfo untuk membatalkan Keputusan Menkominfo No 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

Di dalam petitum gugatannya, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang punya merek dagang Net1 Indonesia ini, meminta hakim PTUN menetapkan sejumlah putusan yang digugatnya kepada Menkominfo.

Berikut gugatan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia kepada Menkominfo Johnny G Plate:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menguatkan Penetapan Penundaan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu
  4. Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu
  6. Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia;
  7. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Tergugat tanggal 2 Oktober 2020 perihal "Rincian Tagihan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio" serta setiap tindakan administrasi sebagai pelaksanaan/ akibat hukum dari KM Kominfo No. 631/2019 dan Objek Gugatan a quo yang merugikan Tergugat;
  8. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Tergugat tanggal 2 Oktober 2020 perihal "Rincian Tagihan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio" serta setiap tindakan administrasi sebagai pelaksanaan/ akibat hukum dari KM Kominfo No. 631/2019 dan Objek Gugatan a quo yang merugikan Tergugat;
  9. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan tindakan pemerintahan yaitu menyesuaikan besaran nilai komponen K pada Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia untuk Periode Tahun 2019, Tahun 2020, serta untuk tahun-tahun selanjutnya adalah maksimal sebesar 63,540633;
  10. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan penyesuaian kewajiban membayarkan BHP IPFR Penggugat tiap tahunnya yaitu BHP Tahun Ke-empat 2019 dan BHP Tahun Ke-lima 2020, serta untuk BHP tahun-tahun selanjutnya, dengan bentuk sebagai berikut:
  11. Mewajibkan BHP yang harus dibayar secara tunai oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar 30% x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633;
    - Adapun 30% x BHP IPFR 2019 menggunakan nilai K 63,540633 adalah sejumlah= Rp.36.832.221.998,1 (tiga puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah koma satu rupiah)
    - Adapun 30% x BHP IPFR 2020 menggunakan nilai K 63,540633 adalah sejumlah= Rp.45.747.050.757,9 (empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta lima puluh ribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma sembilan rupiah)
    - Atas tidak digunakannya 2x2,5 Mhz frekuensi Penggugat sehingga, 35% x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633, pembayaran akan diwujudkan dalam bentuk penyediaan akses internet ke Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah dan Instansi Pemerintahan.
    - Untuk mendukung pemerataan jaringan seluruh Indonesia, 35% x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633, diwujudkan dalam bentuk perluasan coverage. Memerintahkan Tergugat untuk tidak menerbitkan Keputusan dan/atau Tagihan BHP IPFR yang tidak sesuai dengan Angka 8 Petitum di atas.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar