Dalam Sidang, Kasatpol PP Bogor: HRS Langgar Prokes di Megamendung!

Senin, 19/04/2021 11:32 WIB
Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

law-justice.co - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menyatakan bahwa kegiatan yang digelar oleh mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor telah melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19).

Kegiatan di Megamendung kala itu dalam rangka penyambutan Rizieq sekaligus peletakan batu pertama Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat pertengahan November 2020.

"Saat rapat dibahas, yang jelas di situ disebutkan ada pelanggaran prokes. Pada saat itu menyepakati ini akan dibawa ke kepolisian," kata Agus saat bersaksi di PN Jaktim, Senin (19/4).

Agus menjelaskan beberapa pelanggaran prokes di di acara tersebut seperti tidak memakai masker, membuat kerumunan, tidak menjaga jarak, dan tidak menyediakan sarana cuci tangan.

"Acara itu ada 3 ribu orang. Padahal, batasnya hanya 160 orang," ujar Agus.

Tak hanya itu, Agus membeberkan bahwa pihaknya berupaya melakukan tracing atau penelusuran kontak virus corona imbas dari kerumunan tersebut.

Ia menyebut sudah melakukan rapid test di lima desa yang areanya dekat dengan pesantren milik Rizieq tersebut.

"Kami lakukan upaya yaitu dengan melaksanakan rapid test dan swab, ada kurang lebih lima desa. Kami treking dan kami juga melaksanakan penyemprotan dari Gadog sampai lokasi acara," kata dia.

Agus merinci hasil penelusuran kontak imbas kerumunan tersebut ditemukan 36 orang yang reaktif rapid tes. Ia merinci 36 orang itu ditemukan di 5 desa tersebut.

Ia juga mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk melakukan rapid test di dalam pesantren milik Rizieq. Namun, kata dia, pihak pesantren menolak untuk dilakukan rapid test.

"Kita tak dilaksanakan di dalam. Ada penolakan dari pengurus pesantren. Bahwa infonya mereka bilang sudah dilakukan rapid sendiri," jelas Agus.

Diketahui, Rizieq sendiri didakwa telah melanggar sejumlah pasal terkait UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menghalangi-halangi penanggulangan wabah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Ia terancam kurungan penjara maksimal maksimal satu tahun dalam kasus tersebut.

Kerumunan di Megamendung terjadi sepekan setelah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi pertengahan November 2020 lalu. Saat itu, Rizieq menjalani rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah miliknya.

Di pesantren tersebut, kegiatan Rizieq dihadiri sekitar 3.000 orang. Sehingga diduga melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid di Kabupaten Bogor.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar