Penyelendupan 100 Ribu Benih Lobster ke Singapura Berhasil Digagalkan

Senin, 19/04/2021 11:14 WIB
ekspor benih lobster (kompas)

ekspor benih lobster (kompas)

law-justice.co - Bareskrim Polri bekerja sama dengan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster. Benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke Singapura menggunakan jalur darat melalui Sumatera.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwasanya pengungkapan kasus ini terjadi di Kampung Ciero Gede, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (16/4) pekan lalu.

Awalnya, Bareskim Polri menerima informasi terkait adanya transaksi ilegal benih lobster.

"Berdasarkan pendalaman atas informasi itu, diketahui penyelendupan ke Singapura akan menggunakan jalur darat melalui daerah Sumatera. Tim kemudian melaksanakan observasi dan pengamatan di lokasi yang dicurigai," kata Pipit kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Dari titik lokasi itu, Bareskrim Polri dan KKP mencurigai gerak-gerik dua unit kendaraan roda empat yang sejak awal diduga membawa benih lobster. Mereka selanjutnya melakukan penguntitan hingga penyergapan.

"Saat dilakukan penyergapan, satu orang sopir dan satu orang pengawalnya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seorang sopir berinisial S, warga Kelurahan Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," ujar Pipit.

Dari hasil penyergapan, mereka menemukan 20 dus styrofoam berisi benih lobster dari dua unit mobil. Total benih lobster yang berhasil diamankan diprakirakan berjumlah 100 ribu benih.

"Ratusan ribu Benih Bening Lobster kemudian dilepas liarkan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di wilayah Serang, Banten, dengan kawalan personel Bareskrim," pungkas Pipit.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar