Sama dengan Refly Harun, Denny Siregar Juga Sebut Ahok `Sudah Selesai`

Senin, 19/04/2021 08:32 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (merdeka).

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (merdeka).

law-justice.co - Nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alis Ahok mencuat di tengah isu reshuffle kabinet jilid 2.

Ahok dianggap layak pimpin Kementerian Investasi. Selain berpengalaman, Ahok juga disebut bakal masuk tim perumus ibu kota baru.

Pegiat media sosial, Denny Siregar menilai, meskipun namanya mencuat, namun secara konstitusi, Ahok tidak bisa menjabat sekelas Wakil Presiden atau Menteri.

Sebab, Ahok pernah tersandung kasus hukum dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Denny Siregar menyebut bahwa karir politik Ahok telah selesai.

“Ahok itu udah gak mungkin jadi Presiden, Wapres atau Menteri. Dia sudah pernah kena pasal yang ancaman hukumannya 5 tahun. Ahok sudah selesai…” tulis Denny Siregar di Twitter, Sabtu (17/4).

Apa yang disampaikan Denny Siregar, senada dengan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Mantan komisaris Pelindo II ini mengatakan, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Ahok selamanya tidak bisa menjadi seorang menteri.

“Mengenai Ahok, selama UU kementerian tidak diubah, maka selamanya Ahok tidak bisa jadi menteri sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebutkan terus menerus,” ujar Refly dalam video berjudul “AHOK JADI MENTERI INVESTASI” yang dibagikan melalui saluran YouTube miliknya.

Namun begitu, Refly Harun menegaskan bahwa reshuffle kabinet sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden. Namun tentu, Presiden harus menjaga etika politik.

Refly Harun kemudian memaparkan isi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berisi syarat seorang menteri.

Adapun syarat sebagaimana tertuang dalam ayat (2) tersebut tak lain:

a. Warga negara Indonesia;

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;

d. sehat jasmani dan rohani;

e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Refly Harun mengingatkan, Ahok tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam poin f.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar