LSI: 9,3% PNS Sering Terima Uang dan Hadiah Libas Aturan

Minggu, 18/04/2021 17:20 WIB
Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

law-justice.co - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan cukup besar persepsi di kalangan PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan.

LSI menggelar survei dengan populasi PNS di berbagai Kementerian/Lembaga. 1.201 PNS menjadi responden survei yang digelar 3 Januari sampai 31 Maret 2021. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling.

Sekitar 76,1 persen PNS yang disurvei menilai jarang atau sangat jarang menerima uang atau hadiah di luar ketentuan. Dengan rincian 47,5 persen menilai sangat jarang, 28,6 persen jarang.

"Mayoritas menilai jarang/sangat jarang, 76,1 persen, PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan resmi dari suatu pihak," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis survei secara daring, Minggu (18/4).

Kemudian, 9,3 persen menilai sering atau sangat sering terjadi PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan. Dengan rincian 8,3 persen menilai sering, 1 persen sangat sering.

Sementara itu ada 14,6 persen responden yang tidak menjawab.

"Sekitar 9,3 persen menilai sering atau sangat sering. Sedangkan 14,6 persen tidak menjawab," sambungnya.

Lebih lanjut, faktor PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan itu paling tinggi karena pengawasan yang kurang. Sekitar 49 persen menilai sangat besar faktor tersebut. Kemudian di posisi berikutnya adalah kedekatan PNS dengan yang memberi uang (37,1 persen), campur tangan politik dari yang berkuasa (34,8 persen).

"Faktor-faktor lain yang dinilai lebih sedikit adalah karena gaji rendah, budaya, mendapat uang tambahan, tidak ada ketentuan yang jelas, jarang ada hukuman jika ketahuan, pelaku tidak paham, didukung atasan, persepsi hak PNS, dan takut dikucilkan," jelas Djayadi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar