Kejaksaan Endus Bancakan Dana Hibah Ponpes di Banten Rp.117 Miliar

Sabtu, 17/04/2021 22:20 WIB
Ilustrasi Dana Hibah (RRI)

Ilustrasi Dana Hibah (RRI)

law-justice.co - Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Banten memburu aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp 117 miliar.


Kasus korupsi dana hibah Ponpes kini memasuki babak baru usai Kejati telah menetapkan satu terangka berinisial ES.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, dugaan kasus korupsi Ponpes melibatkan banyak orang sehingga perlu pemeriksaan lebih mendalam untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

"Insya Allah (ada tersangka lain) karena sangat banyak. Dan kami sudah meminta keterangan setiap Ponpes," ujar Asep di Kota Serang . dilansir dari RMOLBanten, Sabtu (17/4/2021).

Berdasarkan keterangan tersangka yang telah diamankan, modus oknumnya beragam. Mulai dengan lembaga fiktif hingga pengkondisian secara langsung ke setiap Ponpes penerima hibah.

"Ada pesantren fiktif seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Terus modusnya juga lewat rekening tapi begitu sudah ciar masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali (oknum), dipotong," katanya.

Asep membeberkan pemeriksaan perkara korupsi dana Ponpes tidak hanya fokus pada hibah tahun anggaran 2020 saja. Sebab tidak menutup kemungkinan dugaan korupsi hibah terjadi di tahun anggaran 2018 hingga tahun 2021.

Atas kondisi itu, kata Asep, Kejati akan menginvestigasi meminta keterangan siapapun yang berkaitan dengan perkara ini.

"Kami sungguh-sungguh dalam perkara ini sehingga penyidik kerja maraton untuk menetapkan tersangka. Kami akan mendalami pihak terlibat," ungkapnya.

Hingga saat ini Kejati telah memeriksa sekitar 20 Ponpes penerima hibah tersebar di Banten.

"Ponpes yang sudah diperiksa 21, tapi masih ada lagi yang akan diperiksa," pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar