KBRI Selamatkan TKW di Malaysia: 5 Tahun Tak Digaji dan Disiksa

Sabtu, 17/04/2021 21:40 WIB
TKW asal Indonesia, disiksa tak diberi makan layak dan tak digaji 5 tahun (Detik)

TKW asal Indonesia, disiksa tak diberi makan layak dan tak digaji 5 tahun (Detik)

law-justice.co - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja menjadi penata laksana rumah tangga (PLRT) di Malaysia diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua orang majikan WN Malaysia. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.


Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit D3 Polis Diraja Malaysia untuk menyelamatkan pekerja migran Indonesia (PMI) berusia 46 tahun yang berasal dari Jawa Barat tersebut.

"Pada 15 April 2021 malam hari, hasil koordinasi dari KBRI, pihak PDRM menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan atas korban dan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan atas dugaan penganiayaan oleh pelaku. PDRM juga telah menahan dua orang terduga pelaku penganiayaan," kata Yoshi dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2021).

Kondisi fisik tenaga kerja wanita (TKW) dilaporkan sangat kurus karena diduga tidak mendapatkan makanan yang layak oleh pelaku majikan. Selain itu, korban diduga mendapat perlakuan penganiayaan kekerasan fisik oleh pelaku majikan.

Korban selama ini juga diduga tidak diberi akses penggunaan telepon selular selama bekerja. Korban juga diduga selama bekerja hampir 5 tahun tidak pernah mendapatkan gaji dari majikan sehingga korban tidak dapat mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia.

Yoshi menyampaikan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh PDRM untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dari sisi pidananya dan dipenuhinya hak yang bersangkutan.

"Penyelamatan ini dapat dilakukan berkat kerja sama erat antara KBRI Kuala Lumpur dan Kepolisian Malaysia (D3 PDRM) dalam menangani dan memberikan upaya maksimal dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang di Malaysia," ujar dia.

Terungkapnya kasus penyiksaan ini menunjukkan bahwa kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia masih terus terjadi. Dua kasus terakhir adalah Adelina Lisao dan Mei Harianti, yang disiksa dengan sangat keji oleh majikannya.

Kedua kasus ini dalam proses hukum di tingkat peradilan Malaysia dan selalu dikawal KBRI, untuk memastikan penegakan keadilan bagi keduanya. KBRI juga banyak menangani laporan PLRT yang bahkan ada yang tidak dibayar gajinya sampai 10 tahun lebih.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar