Karyawan Demo Akibat Gaji dan THR Dipangkas, ini Jawaban Menejemen KFC

Sabtu, 17/04/2021 19:24 WIB
Tutup 97 Gerai, KFC Rumahkan Serta Potong THR  & Gaji Sebagian Pekerja. (kabaraktual.com).

Tutup 97 Gerai, KFC Rumahkan Serta Potong THR & Gaji Sebagian Pekerja. (kabaraktual.com).

law-justice.co - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang hak waralaba tunggal untuk merek Kentucky Fried Chicken atau KFC Indonesia, buka suara soal polemik pemotongan gaji pekerja yang mengemuka beberapa hari terakhir. Pemotongan upah ini kemudian memicu aksi demonstrasi sejumlah pekerja di kantor KFC di Jakarta pada 12 April 2021 yang diprakarsai oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI).


Direktur Fast Food Indonesia, Dalimin Juwono, menceritakan bahwa perusahaan telah melakukan penyesuaian upah pekerja pada 2020. Menurut Dalimin kebijakan ini telah melewati banyak forum mediasi dengan Serikat Pekerja PT Fast Food Indonesia (SPFFI) yang memiliki anggota kurang lebih 9.000 pekerja, dari total 14.000 pekerja di perseroan.


Bahkan menurutnya perusahaan telah mengadakan kesepakatan perbaikan dengan SPFFI sejak bulan Januari 2021 dan mencapai puncak kesepakatan pada tanggal 29 Maret 2021. Namun Dalimin mengklaim, ada beberapa hal yang menurutnya tidak dimengerti secara utuh oleh serikat pekerja.


“Kiranya hasil dari kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak diketahui secara utuh oleh SPBI dan karenanya dalam aksi demonstrasi pada 12 April 2021 tersebut, perwakilan Perseroan telah memberikan arahan kepada SPBI untuk dapat berkoordinasi dengan SPFFI atas hasil kesepakatan-kesepakatan perbaikan kebijakan di tahun 2021,” ujar Dalimin dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (17/4).

Dalimin mengeklaim, perseroan tidak memiliki persoalan dengan Serikat Pekerja Perseroan. Menurutnya pihak KFC telah menjalankan hubungan industrial yang baik dengan selalu membuka dan hadir dalam forum dialog baik bipartit maupun dalam forum mediasi atau tripartit dengan SPFFI.

Sayangnya pihak manajemen enggan merinci total nilai beban gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2020. Menurutnya besaran nilai tersebut akan disajikan dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 pada akhir bulan April 2021 ini. “Nilai ini akan terus menurun sejalan dengan pembayaran namun THR 2020 sudah terbayarkan pada tahun 2020 juga,” ujarnya.


Sementara itu nilai beban gaji dan tunjangan yang belum akan dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2021 juga diklaim akan terus menurun dan akan terlihat dalam Laporan Keuangan 31 Desember 2021 pada akhir Maret 2022. Dalimin pun yakin pada saat tersebut, nilai tunggakan upah ini sudah terselesaikan.

Sementara untuk THR 2021, Dalimin memastikan perseroan akan membayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR 2021 yaitu 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.


“Perseroan telah bersepakat dengan SPFFI dan berencana untuk melunasi kewajiban Perseroan atas karyawan tersebut seiring dengan harapan Perseroan akan naiknya tren pendapat Perseroan dan setelah mencapai suatu target pendapatan tertentu yang disepakati dengan SPFFI,” ujarnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar