Pemerintah Diminta Cegah Pembuangan Limbah Nuklir Jepang ke Laut

Sabtu, 17/04/2021 15:04 WIB
Foto tertanggal 10 Maret 2021 di pantai kota Futaba, prefektur Fukushima, memperlihatkan PLTN Fukushima Daiichi yang dioperasikan Tokyo Electric Power Company Holdings (TEPCO). (Foto: AFP).

Foto tertanggal 10 Maret 2021 di pantai kota Futaba, prefektur Fukushima, memperlihatkan PLTN Fukushima Daiichi yang dioperasikan Tokyo Electric Power Company Holdings (TEPCO). (Foto: AFP).

law-justice.co - Anggota Komisi Energi (Komisi VII) DPR RI, Mulyanto, meminta Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memantau dan mengkaji rencana Pemerintah Jepang yang ingin membuang limbah cair radioaktif nuklir PLTN Fukushima ke laut. Kedua lembaga tersebut diharapkan dapat memberi masukan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan yang dipandang perlu.

Sebelumnya diketahui bahwa Pemerintah Jepang sedang menyiapkan proyek pembuangan 1,25 juta ton limbah cair radioaktif dari air pendingin bekas PLTN Fukushima ke laut.

Meski menurut keterangan Pemerintah Jepang, bahwa limbah tersebut sebelum dibuang akan diolah untuk mencapai baku mutu limbah cair dan mendapat dukungan dari badan tenaga nuklir internasional (IAEA), namun Indonesia tetap harus hati-hati.

"Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia harus waspada atas rencana pembuangan limbah nuklir Jepang ini karena resiko kemungkinan mengalirnya limbah radioaktif tersebut masuk ke dalam wilayah perairan Indonesia bersama dengan dinamika arus laut tetap terbuka," kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2021).

Mulyanto mengkhawatirkan bila hal itu terjadi maka pengaruh radioaktif lingkungan melalui jalur kritis rantai makanan dapat masuk ke dalam tubuh dan memberikan paparan radiasi internal kepada masyarakat.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini meminta pemerintah tidak mengabaikan persoalan ini. Sebab, letak geografis Indonesia tidaklah terlalu jauh dengan Jepang sehingga sangat mungkin limbah pembuangan itu masuk ke dalam wilayah perairan Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi bagian Utara, Kalimantan bagian Utara, dan Maluku bagian utara.

"Kita tahu Jepang termasuk negara yang cukup hati-hati dalam mengelola program nuklirnya. Karena itu sikap kita harus obyektif proporsional sesuai dengan tingkat kepentingan nasional kita," kata doktor nuklir lulusan Tokyo Technology of Institute, Jepang, ini.

Sebagai informasi, Pemerintah Jepang telah menyusun kebijakan dasar untuk membuang air olahan limbah nuklir Fukushima ke laut dua tahun ke depan setelah memastikan tingkat keamanan limbah cair tersebut. Operator pembangkit listrik Tokyo Electric Power Company Holdings Inc (Tepco) dilaporkan membutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk benar-benar dapat membuang air radioaktif itu ke laut.

Rencana ini mendapat dukungan dari IAEA, yang mengatakan pelepasan itu mirip proses pembuangan air limbah dari PLTN di tempat lain di dunia. Air yang mengandung tritium sebenarnya secara rutin dilepaskan dari pembangkit nuklir di seluruh dunia karena tidak mengeluarkan energi yang cukup untuk menembus kulit manusia dan dianggap relatif tidak berbahaya.

PLTN Fukushima sendiri adalah reaktor nuklir yang rusak akibat gempa dan tsunami pada tahun 2011. Limbah cair sebanyak lebih dari 1 juta ton tersebut berasal dari air pendingin reaktor, air hujan dan tanah yang merembes setiap hari, dan hanya menyisakan tritium, isotop radioaktif hidrogen yang sulit dipisahkan dari air.

"Rencana ini ditolak oleh para nelayan Jepang sendiri, juga oleh negara tetangga seperti China dan Korea Selatan," kata Mulyanto.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar