Kejagung Usut Pencucian Uang Dana Asabri Melalui Bitcoin

Sabtu, 17/04/2021 13:29 WIB
Asabri (Katadata)

Asabri (Katadata)

law-justice.co - Kejaksaan Agung terus mendalami modus korupsi dalam PT Asabri termasuk juga soal dugaan pencucian uang melalui praktik jual beli bitcoin.

Untuk mendalami dugaan itu, Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Direktur PT Indodax Nasional Indonesia.

"Karena diperiksa sebagai saksi pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Jumat, 17 April 2021.

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap OAD selaku Direktur PT Indodax Nasional, untuk memberikan keterangan soal penyidikan suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan didalami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT Asabri.

Selain OAD, Jampidsus juga memeriksa empat orang saksi lainnya yaitu SH selaku "nominee", MM karyawan swasta dan ACA karyawan PT Henan Putihrai Aset Manajemen.

Pemeriksaan terhadap Indodax itu dilakukan untuk mendalami pembelian Bitcoin oleh tersangka Heru Hidayat dan tersangka Benny Tjokrosaputro dengan memakai uang hasil korupsi Asabri.

"Jadi tadi pihak Indodax itu kita periksa adalah untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat di Bitcoin ya," katanya seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, penyidik Kejagung mengungkap aset milik para tersangka kasus korupsi Asabri yang disita sudah mencapai Rp10,5 triliun dari total kerugian negara Rp23,71 triliun.

Kerugian ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Kejagung sendiri sudah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjatan Republik Indonesia (ASBRI)

Sembilan tersangka itu antara lain Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi dan Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

 

 

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar