Resmi Menaker Larang Pegawai Swasta-Pekerja Migran Mudik Lebaran

Sabtu, 17/04/2021 00:05 WIB
Ilustrasi Dilarang Mudik (LJ)

Ilustrasi Dilarang Mudik (LJ)

law-justice.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis peraturan pembatasan mudik bagi para pekerja swasta/buruh pada momen Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/HK.04/IV/2021.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang telah diumumkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Berdasarkan Surat Edaran Menaker, para pekerja/buruh diimbau untuk tidak mudik Idul Fitri pada tanggal 6-17 Mei 2021.

 
"Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," bunyi poin pertama SE Menaker tersebut, seperti diterima pers, Sabtu (17/4/2021).
 

Para pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). AdapunSIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.

Sementara itu, pekerja migran dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Kemnaker juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal. 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar