Kisah Pilu Tukang Becak Dibui 15 Tahun karena Bawa Penumpang Narkoba

Jum'at, 16/04/2021 21:59 WIB
Tukang becak, Agus alias Agom dipenjara 15 tahun karena antar penumpang yang bawa narkoba (youtube/instagram mr.prasss)

Tukang becak, Agus alias Agom dipenjara 15 tahun karena antar penumpang yang bawa narkoba (youtube/instagram mr.prasss)

law-justice.co - Niat baik ternyata tak sepenuhnya membawa keuntungan bagi setiap orang. Hal itu seperti yang dialami oleh seorang tukang becak asal Medan, Sumatera Utara yang bernama Agus alias Agom. Dia harus mendekam di penjara selama 15 tahun hanya karena mengantar seorang penumpang yang membawa narkoba jenis sabu. Padahal, dia tak tahu penumpang itu siapa.

Dalam video berjudul `Cerita Sedih Tukang Becak yang Mendekam 15 Tahun Penjara` dan dibagikan di kanal Youtube Mister Prasss (10/2/2021), Agom menceritakan awal mula dirinya bisa berada di tempat tersebut. Ia yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang becak tak menyangka akan masuk ke penjara karena penumpang yang dibawa olehnya ternyata membawa 1 karung kristal putih berisi sabu-sabu seberat 45 kg.

"Saya sebenarnya tukang becak. Saat itu (kejadian) habis saya sholat ashar ada abang-abang istilahnya berkulit hitam menawarkan berangkat (narik) ke Tanjung Morawa ditanyain tuh ongkosnya," kata Agom.

"Saya bilang kalau ongkosnya ke Tanjung Morawa Rp75 ribu pak. terus jadilah katanya pulang pergi yaudah saya Alhamdulillah dong," lanjutnya.

Kemudian, Agom menceritakan jika penumpangnya itu membawa dua karung goni yang ikut dinaikan ke atas becaknya. Ia pun mengaku tak pernah merasa curiga dengan isi karung goni tersebut.

"Di perbatasan dia tiba-tiba turun sama kawanya goni itu pun dibawanya turun, dikasih uang Rp200 ribu tapi saya balikkan (setengah) karena seharunya bolak-balik kan. Tapi katanya suruh diambil aja saya bilang `Alhamdulillah bang`," kata Agom.

"Terus saya balik ke rumah enggak mangkal lagi saya bilang `Alhamdulillah ya Allah sudah dapat uang segini bisa buat orang rumah`," ungkapnya.

Setelah empat hari berselang, saat tengah mangkal di jalan Agom kembali dipertemukan dengan pria sebelumnya yang menumpang becaknya dan memberi ongkos sebesar Rp200 ribu.
Kemudian, ia diminta kembali untuk mejemput rekan dari pria tersebut ke Tanjung Morawa. Setelah bertemu dengan rekan pria yang menyuruhnya, disebutkan jika orang tersebut kembali membawa satu karung goni dan dinaikkan ke atas becaknya.

Kemudian, penumpang tersebut minta diturunkan di tengah jalan. Agom diminta untuk mengantarkan karung tersebut seorang diri dan diberi uang Rp200 ribu. Saat diperjalanan, ia mendadak diberhentikan oleh polisi.

"Saya jalan terus tiba-tiba saya distop karena saya enggak tahu jadi saya biasa saja. Saya ditanya apa isinya `saya bilang saya enggak tahu` pas dibuka itu goni isinya goni (berlapis) baru di dalam ada tas terus dibuka saya kira itu gula ternyata baru abangnya bilang itu sabu-sabu," kata Agom.

Ketika mengetahui jika karung yang dibawanya berisi sabu-sabu, Agom mengaku langsung bingung dan kaget. Ia kemudian mengaku teringat dengan istri dan anak-anaknya di rumah.

"Wah terus perasaan saya hancur. Keinget saya istri saya di rumah sama anak. Habis itu dibawalah saya diinterogasi ditanya siapa bos saya `ya saya enggak tahu`," kata Agom

Setelah menjalani interogasi, Agom mengaku sempat dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan selama hampir 3 bulan.

Setelah itu, ia baru diterbangkan kembali ke Medan. Saat ini, ia disebut divonis hukuman 15 tahun penjara. Agom kini mendekam di Lapas I Medan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar