Gunakan Nuklir untuk Kesehatan, Kemenkes dan Bapeten Teken Kerja Sama

Jum'at, 16/04/2021 19:56 WIB
Kemenkes akan manfaatkan tenaga nuklir dalam bidang kesehatan (Tirto)

Kemenkes akan manfaatkan tenaga nuklir dalam bidang kesehatan (Tirto)

law-justice.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memanfaatkan tenaga nuklir dalam bidang kesehatan. Hal itu itu ditandai dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenkes dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) terkait Pembinaan dan Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Jazi Eko Istiyanto di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (16/4/2021). "Penandatanganan bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara Bapeten dan Kemenkes," katanya.

Jazi juga menyampaikan harapannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, dan pemanfaatan tenaga nuklir di bidang kesehatan.

"Kerja sama ini akan berkontribusi langsung dalam peningkatan keselamatan, keamanan, ketentraman bekerja, dan masyarakat dapat menerima manfaat sebesar-besarnya dari pemanfaatan tenaga nuklir di bidang kesehatan,” lanjut dia.

Sementara itu, Menkes Budi mengatakan penggunaan nuklir di bidang kesehatan dimanfaatkan untuk diagnostik maupun terapi. "Bagaimana kami juga bisa mengembangkan standar diagnosis baru atau standar treatment yang baru menggunakan teknologi nuklir,” ucap Budi.

Menurut dia, nuklir digunakan untuk diagnostik karena sifatnya bisa menembus tubuh sehingga akan memberikan informasi guna membantu dokter dalam melakukan diagnosa.
Tidak hanya itu, lanjut Budi, nuklir juga memiliki energi yang tinggi dan terkonsentrasi sehingga dapat digunakan untuk terapi.

“Kami bisa bikin infrastruktur mengenai bagaimana mendesain alatnya, bagaimana mempersiapkan orangnya, bagaimana mengoperasikan alatnya dengan aman karena radiasi itu, kan, memancarkan keluar," jelasnya.

Kolaborasi itu sedang disiapkan implementasinya berupa kerja sama di bidang interkoneksi melalui aplikasi Bapeten Licensing dan Inspection System (Balis) dengan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), serta Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) milik Kemenkes. Selain itu, Kemenkes dan Bapeten juga sedang menyiapkan kegiatan koordinasi hasil inspeksi serta kegiatan lainnya seperti pengembangan dan evaluasi data dosis pasien, penanganan limbah radioaktif di RS, peningkatan jumlah fisikawan medik, dan peran serta asosiasi profesi dalam pengawasan tenaga nuklir.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar