Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO, AJI Mengadu ke Komnas HAM

Jum'at, 16/04/2021 14:29 WIB
AJI melaporkan kasus penganiayaan jurnalis TEMPO ke Komnas HAM (Suara)

AJI melaporkan kasus penganiayaan jurnalis TEMPO ke Komnas HAM (Suara)

law-justice.co - Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito menyebukan jika belum ada penetapan tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Jurnalis TEMPO, Nurhadi yang ditangani Polda Jawa Timur. Kasus penganiayaan itu diduga turut melibatkan aparat kepolisian.

“Pelaku kekerasan diduga melibatkan sejumlah anggota kepolisian. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atas kasus itu,” kata Sasmito saat ditemui Suara.com di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2021).

Kabar terakhir yang diterima Sasmito, ada 11 orang yang telah diperiksa penyidik Polri. Belasan orang yang diperiksa polisi termasuk dari pihak korban Nurhadi dan para terduga pelaku.

“Yang kami tahu sudah 11 saksi yang diperiksa, 7 saksi dari teman-teman korban, 4 saksi dari terduga pelaku,” ujarnya.

Selain itu, karena adanya dugaan keterlibatan anggota kepolisian, AJI Indonesia juga telah melakukan pelaporan ke Propam Mabes Polri, namun hingga saat ini belum ada tindakan lebih lanjut.

“Kemudian juga ke Propam Mabes Polri juga belum ada tindak lanjutnya,” kata Sasmito.

Siang tadi, AJI Indonesia telah melaporkan kasus penganiayaan Nurhadi ke Komnas HAM. Pelaporan itu dilakukan agar Komnas HAM ikut mengawal kasus penganiayaan terhadap jurnalis TEMPO itu hingga putusan di pengadilan.

“Kami meminta komnas dan berkirim surat ke kepolisian untuk memastikan kasusnya dan semua pelakunya diproses secara hukum sampai pengadilan dan divonis,” tegas Sasmito.

Diketahui Nurhadi mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan pejabat Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji di Surabaya, pada 27 Maret 2021, saat melakukan peliputan investigasi dalam dugaan kasus suap pajak.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar