Kasus Benur Edhy Prabowo Mulai Disidang, Aliran Uang Suap Kemana Aja?

Kamis, 15/04/2021 11:52 WIB
Terdakwa Edhy Prabowo (tirto).

Terdakwa Edhy Prabowo (tirto).

law-justice.co - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo  mulai menjalani persidangan dan didakwa menerima uang suap ekspor benur yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Jaksa mengungkap ke mana saja aliran uang itu.

"Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk berbagai hal," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

Adapun rinciannya sebagai berikut:

- Juni 2020, Edhy melalui Amiril Mukminin membayar Rp 147 juta untuk membeli tanah di Blok Jatinegara Desa Cibodas luas 73,5 tumbak atau 1.029 m3.

- Juli 2020 Edhy membayar sewa apartemen sekretaris pribadinya Anggia Tesalonika Kloer sebesar Rp 70 juta.

- Juli 2020 Edhy membayar sewa apartemen sekretaris pribadinya juga, Putri Elok Sekar Sari sebesar Rp 80 juta.

-Juli 2020 Edhy melalui Amiril Mukminin dan Safri membeli 17 unit sepeda road bike totalnya Rp 277 juta.

- Juli 2020 Edhy membeli tanah senilai Rp 3 miliar.

- 18 Juli 2020 Edhy melalui Amiril melakukan 3 pembayaran untuk membeli tanah senilai Rp 190 juta di Desa Cibodas dengan luas 1.892 m2.

- Agustus 2020, Edhy membayar Rp 550 juta untuk biaya penebangan pohon di rumah mertua Edhy.

- Edhy melalui Amiril Mukminin meminta Ainul Faqih mengirim uang ke Safri sebesar Rp 168,4 juta, lalu Safri menggunakan uang itu membeli 8 unit sepeda merek Patrol 572 seharga Rp 118,4 juta. Sedangkan sisa uangnya Rp 50 juta digunakan Safri membeli 2 Hp, Samsung Galaxy Note 20 dan Flip Z.

- September 2020, Edhy melalui Amiril meminta ke Direktur PT PLI Deden Deni Purnama membelikan mobil Toyota Rush yang berasal dari keuntungan Achmad Bahtiar senilai Rp 250 juta, tidak lama mobil itu diganti Toyota Fortuner seharga Rp 568 juta.

- September-Oktober 2020 Edhy memberikan uang ke pedangdut Betty Elista total Rp 15 juta.

- 25 September 2020 Edhy memberikan uang ke Rika Rovikoh total Rp 5 juta, lalu pada September-Oktober Edhy memberi uang ke Rika Rp 5,3 juta.

- 9 Oktober 2020 membeli tanah di Desa Cibodas Rp 500 juta.

- Awal Oktober 2020 Edhy melalui Amiril juga membelikan mobil HR-V atas nama Ainul Faqih seharga Rp 414 juta ke sekretaris pribadinya Anggia Tesalonika Kloer dengan uang muka Rp 352.086.000.

- Oktober 2020 Edhy membeli jam tangan merek Jacob&Co Sekitar HKD 160 ribu.

- Oktober 2020 Edhy melalui Amri dan Ainul Faqih membayar jasa notaris Alvin Nugraha sebesar Rp 750 juta.

- 28 dan 29 Oktober 2020 Edhy melalui Amiril Mukminin dan Ainul Faqih mengirim uang sebanyak tiga kali yang seluruhnya total USD 5.000 ke Munisa Rabbimova Azim Kizi dengan source fund dan purpose fund dana atas pembayaran barang dan jasa transaksi commercial answer.

- 28 Oktober 2020, Edhy meminta Amiril membeli 1 jam tangan Rolex Yacht Master II Yellow Gold sekitar Rp 700 juta.

- Edhy melalui Amiril membeli 1 unit Toyota Innova Venturer untuk kendaraan operasional Amiril.

- 5 November 2020, Edhy memerintahkan Amiril melakukan transfer ke PT Gardatama Nusantara sebanyak 3 kali totalnya Rp 3,7 miliar. Sumber uang berasal dari saham Achmad Bahtiar di PT ACK.

Selain itu, Edhy juga mentransfer uang ke beberapa orang antara lain;
a. Tety Yumiati Rp 450 juta untuk bayar DP tanah
b. Ismail Rp 400 juta dan Rp 382.850.000
c. Firman Arip sebesar Rp 210 juta
d. Alayk Mubarok sebesar Rp 209.050.000 untuk melunasi utang Amiril
e. Azis Ewan Wijaya Rp 200 juta untuk bayar pinjaman Amiril
f. Fachrizal Kasogi selaku suami sekretaris pribadinya Yoviana Nasution sebesar Rp 200 juta untuk beli barang rumah tangga
g. Qushairi Rawi sebesar Rp 425 juta untuk bisnis durian musang king Amiril
h. Eflin Dwi Putri Septiani sebesar Rp 247.440.000 untuk bisnis durian
i. Khairul Anwar pamannya Amiril sebesar Rp 141 juta
j. Zulia Laraswati sebesar Rp 114,1 juta untuk bisnis durian Amiril
k. Michael Rp 110 juta
l. Mulyadi Rp 100 juta
m. Muhammad Siddik Rp 110.610.000
n. Kebun Rato Grup sebesar Rp 100 juta untuk bisnis mangga alpukat Amiril
o. pihak-pihak lain dengan nilai transfer Rp 100 juta
p. Andreau Misanta Pribadi sebesar Rp 218,4 juta
q. Bahtiar Aly sebesar Rp 100 juta
r. Chusni Mubarok Rp 80 juta
s. Ken Widharyuda Rinaldo Rp 81.005.000
t. Ery Cahyaningrum Rp 71,4 juta
u. Luthfi Muhammad Sidik Rp 50 juta
v. Bayar kart kredit Edhy Prabowo Rp 40.716.967
w. Ditransfer pihak lain untuk kepentingan Edhy total sebesar Rp 1.329.066.883 dan dengan jumlah Rp 429.532.521.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sampai berita ini dimuat persidangan masih terus berlangsung dengan prokes ketat. (PR)

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar