Eks Mensos Juliari Segera Disidangkan dalam Kasus Korupsi Bansos Covid

Rabu, 14/04/2021 18:22 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi pengadaan paket Bansos Covid-19  (okezone)

Eks Mensos Juliari Batubara segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi pengadaan paket Bansos Covid-19 (okezone)

law-justice.co - Eks Mensos Juliari Batubara segera disidangkan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket Bansos Covid-19. Hal itu setelah dilimpahkannya berkas perkara tersangka oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, jaksa juga melimpahkan berkas dua tersangka eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, seiring pelimpahan berkas, penahanan ketiga terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," katanya, Rabu (14/4/2021).

Juliari dan Adi Wahyono didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini. Mengenai jadwal persidangan akan kami informasikan lebih lanjut," demikian Ali.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar