Ini Tarif Pembuatan SIM Online dan Perpanjangan SIM 2021

Rabu, 14/04/2021 17:15 WIB
Ilustrasi SIM (Tribun)

Ilustrasi SIM (Tribun)

law-justice.co - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan SIM Online melalui SINAR atau SIM Nasional Presisi. Pemilik kendaraan bermotor bisa mengunduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" App Store (Apple) maupun Play Store (Android).

Namun, Anda jangan sampai salah dalam mengunduh aplikasi karena keyword yang dikeluarkan Korlantas Polri untuk aplikasi ini bukan "SINAR", melainkan "Digital Korlantas Polri".

  • Setelah mengunduh aplikasi "Digital Korlantas Polri", Anda bisa mempersiapkan data identitas, yaitu foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan ketika mengakses aplikasi tersebut.
  • Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas.
  • Selanjutnya mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
  • Pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.
  • Langkah terakhir, emohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Bagi Anda yang butuh informasi untuk memperpanjang SIM, berikut biaya pembuatan dan perpanjangan SIM. Daftar ini masih mengacu dengan harga yang berlaku pada 2021.


A. Jenis SIM dan biaya pembuatan Berikut jenis-jenis SIM beserta biaya pembuatannya:

  • SIM A, dengan biaya sebesar Rp120.000
  • SIM B khusus B1, dengan biaya sebesar Rp120.000
  • SIM B khusus B2, dengan biaya sebesar Rp120.000
  • SIM C, dengan biaya sebesar Rp100.000
  • SIM C1, dengan biaya sebesar Rp100.000
  • SIM C2, dengan biaya sebesar Rp100.000
  • SIM D, dengan biaya sebesar Rp50.000
  • SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp50.000
  • SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp250.000

 

 

B. Jenis SIM dan biaya perpanjang Adapun rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

  •  SIM A, dengan biaya sebesar Rp80.000
  • SIM B1, dengan biaya sebesar Rp80.000
  • SIM B2, dengan biaya sebesar Rp80.000
  • SIM C, dengan biaya sebesar Rp75.000
  • SIM C1, dengan biaya sebesar Rp75.000
  • SIM C2, dengan biaya sebesar Rp75.000
  • SIM D, dengan biaya sebesar Rp30.000
  • SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp30.000
  • SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp225.000

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar