Pledoi Penyuap Edhy Prabowo: Saya Punya Anak yang Masih Kuliah

Rabu, 14/04/2021 15:03 WIB
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. (Antara)

Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. (Antara)

law-justice.co - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito berterima kasih setelah permohonan Justice Collaborator atau JC yang diajukannya diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyuap eks Menteri KKP, Edhy Prabowo itu juga mengaku menyesali perbuatannya.

Hal itu disampaikan Suharjito dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaannya dalam perkara suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021).

"Saya mengucapkan terima kasih atas dikabulkannya JC terhormat Jaksa Penuntut Umum. Saya akan bersikap konsisten dalam memberikan kesaksian," ucap Suharjito.

Suharjito juga berharap besar agar majelis hakim nantinya dapat mempertimbangkan JC yang telah dikabulkan oleh Jaksa. Sehingga dapat memberikan pengaruh saat majelis hakim menjatuhkan putusan.


"Besar harapan saya majelis hakim yang mulia mengabulkan JC. Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan. Karena saya belum mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Suharjito.

Suharjito berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusannya, karena ia masih memiliki tanggungan keluarga dan anak yang masih perlu biaya sekolah.

"Saya masih punya tanggungan istri dan anak-anak yang masih berada di dalam proses pendidikan di perguruan tinggi dan SMP yang masih memerlukan sosok Ayah. Selain itu, masih tanggung jawab kepada karyawan beserta keluarga," kata Suharjito.

Maka itu, Suharjito mengharapkan majelis hakim nantinya dalam memutus perkara terhadap dirinya di bawah dari tuntutan Jaksa KPK.

"Mohon kerendahan bapak-bapak majelis hakim yang saya muliakan untuk berkenan kiranya nanti dalam memutuskan hukuman kepada saya dapat memberikan keringanan hukuman dari tuntutan penuntut umum," kata Suharjito.

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Terdakwa Suharjito diberi hukuman selama tiga tahun penjara. Ia, juga harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo sekitar Rp 2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.

Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020. Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar