Dugaan Pidana Pencucian Uang Bos Sinarmas Mandek, Kok Bisa?

Selasa, 13/04/2021 18:30 WIB
Logo Sinarmas Sekuritas (Istimewa)

Logo Sinarmas Sekuritas (Istimewa)

law-justice.co - Bareskrim Polri belum menetapkan satupun tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang diduga melibatkan dua bos PT Sinarmas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan penyidik sudah memeriksa para pihak baik terlapor maupun pelapor terkait perkara itu dan mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas peristiwa pidana dalam kasus itu. "Sudah, para pihak sudah diperiksa semua. Proses sedang berjalan. Para saksi juga sudah diperiksa ya," tuturnya, Selasa (13/4/2021).

Rusdi memastikan akan mengumumkan ke publik jika kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh dua bos PT Sinarmas itu sudah ada tersangkanya. "Nanti untuk perkembangannya akan diinfokan ke teman-teman," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan Polisi yang dilayangkan pengusaha asal Solo Andri Cahyadi terhadap dua bos PT Sinarmas.

Dua bos PT Sinarmas yang dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut adalah Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya dan Direktur Utama (Dirut) PT Sinarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra.

Secara terpisah, Senior Advisory Board Sinarmas Group Gandi Sulistyanto menjelaskan pelapor yang bernama Andri Cahyadi adalah salah satu nasabah Bank Sinarmas yang gagal bayar dan kini tengah diproses hukum oleh PT Sinarmas.

Menurut Gandi kasus yang sudah dilaporkan Andri Cahyadi ke Bareskrim Polri tidak ada kaitannya dengan Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya. Kendati demikian Gandi menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Tentunya kami akan mengikuti semua proses hukumnya," ujar Gandi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar