Khawatir Ada Cluster Baru, Muhammadiyah Imbau Umat Tarawih di Rumah

Selasa, 13/04/2021 18:05 WIB
  Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir (Moeslim Choice)

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir (Moeslim Choice)

law-justice.co - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengimbau kepada umat Islam untuk tidak memaksakan diri menjalankan salat tarawih berjemaah di masjid saat bulan Ramadan apabila kondisinya tak memungkinkan.


"Di bulan puasa Ramadan kita disunahkan untuk melaksanakan salat tarawih. Masyarakat juga tidak memaksakan diri apabila salat tidak memungkinkan untuk ditunaikan di masjid," kata Haedar dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa (13/4/2021).

Haedar mengatakan hal itu bukan berarti mengajak orang untuk menjauhkan diri dari masjid. Namun, kondisi saat ini masih tidak memungkinkan karena pandemi virus corona.

Ia juga menegaskan melaksanakan salat tarawih di rumah juga sama-sama bisa dilakukan secara khusyuk.

"Jadikan Qiyamul Lail (tahajud, tarawih, dan salat malam) kita itu menjadikan diri kita orang-orang yang memperoleh kemuliaan dalam hidup kita lahir dan batin," kata Haedar

Tak hanya itu, Haedar juga berpesan agar umat Islam di bulan Ramadan bisa menjadi wasilah untuk cinta bangsa. Ia pun menilai manusia disebut beriman sampai terbukti ia mencintai sesama seperti mencintai dirinya.

"Perbedaan agama, ras, suku, bahkan politik jangan sampai hilang rasa cinta kita kepada sesama. Maka orang mukmin harus mencintai sesamanya dalam keragaman dan cintanya harus tulus," kata Haedar.

Haedar pun berpesan agar umat Islam tetap menjaga kecintaan terhadap Indonesia, tidak terpecah belah, meskipun kritik terhadap negara diperbolehkan.

"Indonesia ini milik kita bersama diperjuangkan bersama-sama dan kita umat Islam memberi saham besar bagi Indonesia maka kondisi apapun pada bangsa ini menjadi tanggung jawab bersama," tambahnya.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menerbitkan Surat Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadan 1442H di tengah darurat pandemi wabah corona.

Edaran itu salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan salat tarawih agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.

Meski demikian, Muhammadiyah masih memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan salat tarawih secara berjemaah di masjid dengan syarat di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan corona.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar