Gugatan ke 10 Eks Kader Inisiator KLB Demokrat Dicabut, Apa Alasannya?

Selasa, 13/04/2021 16:45 WIB
AHY dan Kader Demokrat  (Tribun)

AHY dan Kader Demokrat (Tribun)

law-justice.co - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya mencabut gugatan terhadap 10 mantan kader yang menjadi inisiator Konferensi Luar Biasa (KLB) partai berlambang mercy itu.

Kuasa hukum AHY, Abdul Fickar Hadjar, menilai materi gugatan sudah tak relevan lagi karena Kementerian Hukum dan HAM RI sudah mengeluarkan keputusan yang menolak permohonan kubu KLB. Adapun proses pencabutan gugatan sudah melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2021).

"Betul dicabut. Hakim mengabulkan. Alasan pencabutan, pertama, apa yang kita gugat itu sudah tidak relevan lagi karena ternyata mereka tidak disahkan oleh Menkumham. Jadi buat apa digugat, mereka sudah tidak punya legalitas lagi," kata Fickar.

Mereka yang menjadi tergugat dalam perkara ini ialah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.

Adapun petitum gugatan yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB partai.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.

Kemudian menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat yakni Menkumham Yasonna H. Laoly dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.

Adapun Kemenkumham sudah secara resmi menolak Demokrat hasil KLB dengan Ketum Moeldoko

Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Rabu (31/3).

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " ujar Yasonna dalam keterangannya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar