Waduh! Belum Lolos BPOM, Anggota DPR Ngotot Disuntik Vaksin Terawan

Selasa, 13/04/2021 16:15 WIB
Vaksin Covid-19 (Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

Vaksin Covid-19 (Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

law-justice.co - Beberapa anggota Komisi IX DPR RI akan disuntik Vaksin Nusantara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Rabu (14/4/2021) besok, meski belum mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Penggagas Vaksin Nusantara yang juga Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk pelaksanaan vaksinasi besok.

"Besok itu saya dan anggota komisi IX dan sebagian komisi lain besok kami suntik Vaksin Nusantara di RSPAD besok pagi, jadi besok pagi itu Komisi IX DPR RI dan pimpinan DPR kemungkinkan ikut, karena ini lagi reses, besok pagi kami akan menjalankan Vaksinasi Nusantara. Barusan saya bicara dengan Pak Terawan," kata Melki kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Dia mengklaim Vaksin Nusantara aman, meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan Vaksin Nusantara belum aman dan penelitiannya harus dihentikan sementara.

"Kan sudah ada yang test dan tidak bermasalah, sudah pra-klinik tahap satu tidak ada yang bermasalah. Jadi kalau sekarang kita mengatakan ini berbahaya kan enggak ada itu, ini harus dilihat sebagai penemuan bagus dan potensial," ucapnya.

Politisi Golkar ini justru menuding Kepala BPOM Penny K Lukito menghambat proses penelitian Vaksin Nusantara karena tidak memberikan izin Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) ke uji klinik tahap kedua.

"Memang Bu Penny ini kelihatannya tidak mendukung produk dalam negeri, jadi produk-produk vaksin yang impor itu toleransinya diberikan seluas-luasnya untuk vaksin impor, untuk vaksin dalam negeri Bu Penny tidak memberikan dukungan," tutur Melki.

Sebelumnya, BPOM menegaskan bahwa Vaksin Nusantara belum memenuhi Cara Pengolahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices/GMP), Praktik Laboratorium yang Baik (Good Laboratory Practice/GLP), dan konsepnya belum jelas; terapi atau vaksin.

Oleh sebab itu, BPOM meminta tim peneliti untuk menghentikan sementara proses pengembangan vaksin dan kembali ke fase pra-klinik dengan melengkapi prosedur saintifik yang baik dan benar.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar