INDEF: Satgas Tagih BLBI Harusnya Diberi Tengat Waktu Sebelum 2023

Selasa, 13/04/2021 13:00 WIB
Bhima Yudistira INDEF (Gatra)

Bhima Yudistira INDEF (Gatra)

law-justice.co - Pemerintah ingin mengoptimalkan penerimaan dari para obligor, dengan mengejar aset piutang dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai lebih dari Rp 108 triliun.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang tertuang dalam Keputusan Presiden no. 6 tahun 2021. Satgas akan bekerja hingga 31 Desember 2023.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengapresiasi langkah pemerintah ini. Karena menurutnya, upaya ini sangat penting di tengah keuangan negara yang sedang pincang akibat Covid-19.

Namun, Bhima mengingatkan agar pemerintah tetap memberi tenggat waktu bagi satgas sehingga bisa segera membuahkan hasil.

“Harus diberi tenggat waktu secepatnya, sehingga ada target-target untuk menarik kewajiban yang belum dibayarkan atau mereka yang tersangkut kasus dana BLBI,” kata Bhima, dilansir dari Kontan, Selasa (13/4/2021)

Bhima bilang, dalam menagih utang pada oknum-oknum tersebut, bukan tak mungkin satgas menghadapi tantangan. Salah satu yang paling mungkin adalah para obligor yang sekarang sudah pindah ke luar negeri dan bahkan pindah kewarganegaraan.

Dalam hal ini pemerintah dan satgas tak boleh kecolongan. Maka, langkah yang tepat adalah menjalin kerjasama dengan negara lain sehingga memudahkan untuk satgas menagih, walau hartanya ditempatkan di bank-bank di negara lain.

“Tapi kita sudah banyak kerjasama dengan negara lain. Seharusnya pemerintah sudah mendapatkan data tersebut,” tambahnya.

Kemudian, Bhima juga menekankan agar satgas ini tidak hanya menindak masalah uang saja. Tetapi, bila memang ada kasus hukum yang menyangkut para obligor, maka harus segera diselesaikan.

Tak hanya itu, Bhima berharap setelah kasus ini selesai, bisa menjadi pelajaran bagi para pemangku kepentingan untuk tidak mengulangi kesalahan BLBI di kemudian hari.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar