Buat Keputusan Sepihak, MPR Nilai Risma Cederai Sejearah Kemensos

Senin, 12/04/2021 22:17 WIB
Kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini soal bantuan sosial saat pandemi Covid-19 dikritik oleh Wakil Ketua MPR Nur Hidayat Wahid (kompas)

Kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini soal bantuan sosial saat pandemi Covid-19 dikritik oleh Wakil Ketua MPR Nur Hidayat Wahid (kompas)

law-justice.co - Kebijakan Mensos Tri Rismaharini yang tidak memperpanjang bantuan sosial tunai untuk warga miskin di era pandemi Covid-19 dikritisi oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Kata dia, Direktur Anggaran Bidang PMK di Kemenkeu mengungkap bahwa Mensos tidak mengajukan usulan perpanjangan bantuan sosial tunai yang akan selesai pada bulan April.

“Keengganan Mensos untuk memperjuangkan program tersebut juga mencederai sejarah Kemensos yang sejak awal dibentuk pada 19 Agustus 1945 adalah dalam rangka menyalurkan bantuan sosial bagi rakyat miskin pasca-kemerdekaan. Dan, sekarang akibat covid-19, rakyat miskin bukannya berkurang dari tahun 2020, justru bertambah sebanyak 2,7 juta orang menurut BPS per Februari 2021,” ujar Hidayat dalam keterangan pers pada Senin (12/4/2021).

HNW sapaan Hidayat menilai Mensos Risma tidak menjaga tradisi dan melakukan kewajibannya untuk memperjuangkan bantuan sosial bagi rakyat miskin, bahkan mengusulkan perpanjangan programnya pun belum, tetapi langsung membuat keputusan sepihak, menghentikan bantuan sosial tunai.

“Kebijakan ini mendapat penolakan dari warga sebagaimana mereka sampaikan aspirasinya ke saya saat reses,” ujar HNW.
Menurut HNW, semestinya Mensos memaksimalkan perjuangan untuk mendapatkan anggaran itu dengan mengajukan program perpanjangannya ke Kemenkeu, yang ternyata masih membuka peluang untuk penyiapan anggaran bantuan tunai tersebut, sebagaimana disampaikan olh Direktur Anggaran bid PMK Kemenkeu.

Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR RI sebagai mitra Kemensos ini menyesalkan sikap Mensos Risma yang enteng saja dan terburu-buru kembali membuat keputusan sepihak menghentikan program bantuan sosial dengan alasan ketiadaan anggaran.

“Bu Mensos sebagaimana dilaporkan oleh pihak Direktur Anggaran Bidang PMK Kemenkeu, bukannya mengajukan usulan program tambahan anggaran, tetapi malah sudah membuat keputusan menghentikan program dengan alasan ketiadaan anggaran,” ujar HNW.

Politikus PKS itu mengatakan padahal anggaran ada di Kemenkeu dan pengajuan usulan tambahan anggaran bukan tabu, dan bukanlah hal baru dalam proses pengelolaan anggaran tahun berjalan. Namun, HNW menyayangkan Menteri Sosial justru masih berkilah dengan alasan ketiadaan anggaran sekalipun anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk perlindungan sosial tahun 2021 ada dalam jumlah melimpah mencapai Rp 157,4 triliun, dan Kemenkeu juga menyatakan ada cadangan anggaran di beberapa klaster perlindungan sosial.

Dia menyebut anggaran yang diperlukan untuk melanjutkan program bansos tunai itu hanya sekitar Rp 12 triliun per 4 bulan, sangat mungkin diakomodasi dalam skema anggaran PEN untuk Perlindungan Sosial. HNW juga mencontohkan bagaimana Kementerian Agama sebagai mitra lain dari Komisi VIII yang juga sedang mengusulkan pengajuan tambahan anggaran untuk subsidi kuota pembelajaran jarak jauh madrasah bernilai Rp 1 triliun.

HNW mengingatkan momentum pertumbuhan ekonomi nasional umumnya terjadi pada kuartal 2 pada tahun berjalan. Sepanjang kuartal 2 tersebut juga akan terjadi momentum bulan Ramadan yang rutin menyumbang porsi besar dalam pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, selain dipandang dari sisi sosial, bansos tunai bagi masyarakat miskin itu juga perlu dilihat dari sisi pemulihan ekonomi karena akan mampu mendorong konsumsi sebagai bagian terbesar dari perekonomian Indonesia (57,6%). Bahkan untuk program itu Pemerintah mengalokasikan anggaran baru berupa subsidi perusahaan belanja digital untuk melaksanakan hari belanja online nasional.

Seharusnya Pemerintah melengkapinya dengan pemberian bansos tunai agar masyarakat memiliki ketersediaan uang untuk dibelanjakan. “Bauran kebijakan di kuartal 2 berupa subsidi ke perusahaan belanja digital di luar subsidi BUMN senilai Rp 125 triliun dan Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 20 triliun, padahal bermasalah karena korupsi, semestinya diikuti oleh perpanjangan bansos tunai ke masyarakat,” ujar Hidayat.

Dia menilai Mensos punya daya tawar yang cukup, dan sesuai dengan sumpah jabatannya, seharusnya mau berjuang keras dan cerdas mengajukan usulan tambahan anggaran untuk perpanjangan bansos tunai agar masyarakat terdampak covid-19 bisa tetap bertahan dan bahkan berkontribusi untuk suksesnya program pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bu Mensos perlu meneladani Presiden Jokowi yang berani mencabut Perpres bermasalah terkait investasi miras,” tegas HNW.

HNW meminta Mensos mencabut keputusan sepihaknya yang menghentikan program bantuan sosial tunai dan segera mengajukan tambahan anggaran ke Kemenkeu agar rakyat terdampak covid-19 bisa bertahan dan bangkit.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi di tingkat yang paling riil yaitu rakyat miskin terdampak covid-19,” tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar