Soal Wacana Kenaikan Listrik, DPR : Jangan Sampai Bebani Rakyat

Senin, 12/04/2021 20:57 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah ( Foto : Istimewa)

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah ( Foto : Istimewa)

law-justice.co - Pemerintah mewacanakan kenaikan tarif listrik pada kuartal III Tahun 2021, mulai bulan Juli 2021. Saat ini wacana kebijakan tersebut sedang dilakukan pengkajian oleh pemerintah.

Menanggapi wacana tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyatakan bila hal tersebut jangan sampai membebani masyarakat.

Pasalnya, kata Najib pemerintah sangat perlu untuk mempersiapkan kebijakan yang kreatif tidak hanya sekedar menaikan tarif listrik saja.

"Pemerintah perlu lebih kreatif, jangan pilih kebijakan yg justru menjadi beban rakyat," kata Najib saat dihubungi, Senin (12/04/2021).

Najib juga menuturkan kalau pemerintah perlu memperhatikan sektor usaha yang saat ini sedang berjuang ditengah merebaknya wabah pandemi Covid-19.

"Ataupun pihak swasta yang sedang berjuang bertahan mengahadapi krisis akibat dampak pandemi," tuturnya.

Politisi PAN asal Bandung tersebut menyatakan ditengah pandemi Covid-19 ini pemerintah perlu untuk menciptakan opsi yang dapat meringankan beban masyarakat.

"Pemerintah perlu menciptakan opsi opsi yg meringankan beban masyarakat," ujarnya.

Menutup pernyataanya, Najib mengatakan bila pemerintah perlu melakukan pengukuran skala prioritas dengan penentuan kebijakan tersebut.

"Mari kita ukur skala prioritas thd penentuan kebijakan anggaran ini," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif listrik, hal itu tengah dipertimbangkan menggunakan 5 skenario tarif listrik baru yang akan diberlakukan. Artinya, ketentuan tarif listrik bisa berubah dari yang berlaku saat ini.

Skenario tersebut tak lepas dari rencana pemerintah menghapus kompensasi tarif dasar listrik bagi pelanggan PLN golongan non-subsidi.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar