Tak Berpengalaman, Kenapa Perusahaan Ini Lolos di Proyek Bansos Covid?

Senin, 12/04/2021 20:21 WIB
Meski tak berpengalaman, PT Tigapilar Agro Utama tetap lolos dalam pengadaaan paket Bansos Covid-19 oleh Juliari Batubara (kemensos)

Meski tak berpengalaman, PT Tigapilar Agro Utama tetap lolos dalam pengadaaan paket Bansos Covid-19 oleh Juliari Batubara (kemensos)

law-justice.co - PT Tigapilar Agro Utama menjadi salah satu perusahaan yang terlibat dalam pengadaan paket Bansos Covid-19 yang berujung masalah. Dalam persidangan pihak perusahaan yang saat ini sudah menjadi terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja mengaku perusahaannya tak berpengalaman karena belum pernah mengurus pengadaan bansos atau sembako lainnya.

Pengakuan itu disampaikan penyuap eks Mensos Juliari Batubara itu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (12/4/2021). Ardian menyebut perusahaannya bergerak di bidang transportasi dan distribusi pupuk.

"Tigapilar Agro Utama ini bidang usahanya apa?" tanya jaksa KPK. "Perdagangan komoditas, transportasi darat, dan membantu distribusi pupuk," jawab Ardian.

Jaksa kembali menanyakan pengalaman Ardian dalam pengadaan barang bansos atau sembako lainnya. Ardian pun mengakui perusahaannya tidak pernah menyediakan jasa penyediaan sembako.

Baca juga : Semua Kena Prank

"Apakah PT Tigapilar pernah menjadi atau ditunjuk dalam bidang usaha terkait penyediaan sembako?" cecar jaksa, dan dijawab `tidak` oleh Ardian.

Ardian menceritakan awal mula tertarik ikut dalam pengadaan bansos Corona pada Agustus 2020. Saat menemui Helmi Rivai, Ardian turut mengajak pihak swasta bernama Ria untuk meyakinkan Helmi agar dia bisa ikut dalam proyek bansos Corona.

Ria, lanjut Ardian, sudah pernah terlibat sebagai penyedia barang bansos Corona di Kementerian Sosial pada tahap-tahap sebelumnya.

"Usaha beras yang di Banten milik Ibu Ria. Ibu Ria merupakan pemasok salah satu penyedia jasa di tahap-tahap sebelumnya, untuk beras dan barang lainnya," ucap Ardian.

Jaksa kemudian merespon keterangan Ardian. Jaksa menanyakan maksud Ardian mengajak Ria. "Betul kalau Saudara pas ketemu Helmi sudah membawa nama Ria untuk meyakinkan Helmi kalau Saudara sudah punya vendor sendiri?" tanya jaksa.

"Betul. Awalnya saya diminta Helmi datang ke rumahnya. Saya membawa Bu Ria dan bilang Bu Ria siap dengan barang-barangnya," ujar Ardian.

Jaksa sempat kebingungan mengapa Ardian membawa vendor lain untuk nantinya bekerja dalam pengadaan bansos. Ardian menyebut itu sebagai strategi bisnis.

"Berarti saat itu orang lain yang siap, bukan saudara sebagai vendor?" tanya jaksa.

"Bisnis kan seperti itu, Pak. Semuanya harus kita yang siapkan," jawab Ardian.

Diketahui, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi suap ke mantan Mensos Juliari Peter Batubara dkk senilai Rp 1,95 miliar. Suap itu diberikan terkait dengan proyek paket bansos Corona.

Atas dasar itu, Ardian didakwa jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar