Heran Tak Cegah Kerumunan Petamburan, HRS Cecar Kombes Heru

Senin, 12/04/2021 18:00 WIB
Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

law-justice.co - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mencecar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dalam persidangan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang Rizieq berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Rizieq mempertanyakan mengapa Heru selaku Kapolres kala itu tak melarang sejak awal acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan.

Awalnya Rizieq bertanya kepada Heru soal prediksi acara di Petamburan bakal dihadiri orang banyak atau tidak. Heru pun menjawab dirinya sudah memprediksi bahwa akan terjadi kerumunan massa.

"Dari sisi itu kemudian anda melakukan koordinasi kemudian, pertanyaan saya kenapa anda tak lakukan preventif larang saja dari awal?" tanya Rizieq kepada Heru dalam persidangan.


Heru kemudian menjawab, soal pelarangan dari awal Bayu Meghantara selaku wali kota Jakarta Pusat kala itu sudah memberikan imbauan. Namun, Rizieq mengaku tak puas dengan jawaban tersebut.

"Ini saya bertanya wewenang anda saya tidak bertanya wewenang pak wali kota, anda kan tadi bilang berhak untuk membubarkan anda punya wewenang?" kata Rizieq.

Merespons hal hakim coba menengahi. Majelis hakim menjelaskan bahwa wali kota bersama TNI-Polri merupakan bagian dari satgas Covid-19 juga yang tergabung ke dalam 3 pilar. Rizieq kembali cecar Heru soal wewenangnya untuk membubarkan acara di Petamburan.

"Nah pertanyaan saya kenapa anda tidak gunakan itu wewenang, karena kalau anda gunakan itu wewenang itu preventif mencegah. Kenapa anda enggak gunakan? Apa pertimbangan anda nggak gunakan itu wewenang? Bahwa ini ada kerumunan besar kesana kemarin anda ketemu wali kota dan sebagainya, kenapa anda tak larang dari awal saja?," tanya Rizieq.

"Informasi pak wali menyampaikan acara itu akan terselenggara dengan menggunakan protokol kesehatan. Patokan itu lah kami memberikan toleransi," jawab Heru.

Adapun selain Heru, saksi yang dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini antara lain Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soetta), Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), hingga Rustian (perwakilan BNPB).

Rizieq dalam kasus tersebut didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar