Kepres BLBI, Mahfud MD: Jika Tak Ada Unsur Pidana, Pakai Unsur Perdata

Senin, 12/04/2021 16:43 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD

law-justice.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Menurutnya, Kepres mesti dikeluarkan untuk menagih kerugian negara akibat kasus korupsi BLBI.

Mahfud mengatakan kalau selama ini dana BLBI baru berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito yang belum dieksekusi karena menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA). Karena MA kini sudah memutuskan kalau kasus korupsi BLBI itu masuk ke hukum perdata, maka pemerintah pun berupaya mengambil aset-aset yang bisa dikembalikan ke kas negara.

"Oleh sebab itu sekarang hak perdatanya kita tagih karena semula ini kan perjanjian perdata, sudah pidananya enggak ada kata MA maka ya kita kembali ke perdata kita tagih sekarang," kata Mahfud, Senin (12/4/2021).

Terkait pengejaran aset-aset kasus korupsi BLBI, Mahfud telah memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan itu, mereka menghitung kerugian negara akibat BLBI mencapai lebih dari Rp 109 triliun.

"Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian," tuturnya.

KPK mengeluarkan SP3 kasus korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021).

Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.

Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.

"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengusaha Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Diduga, Sjamsul dan istrinya terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam kasus ini, diduga total kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.

Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar